Reportika.co.id || Muara Enim, Sumsel – Apresiasi atas kinerja Polsek Gelumbang dalam keberhasilan ungkap sindikat Pemalsuan SIM di wilayah hukum Polres Muara Enim, Polda Sumsel, Kapolres Andi Supriadi gelar press release yang berlangsung di Polsek Gelumbang ( Sabtu, (3/6/2023)
Para pelaku, Deni Hendrawan (40) warga Desa Sigam Kecamatan Gelumbang , Sopian (38) warga Desa Talang Taling dan Navolion warga Desa Danau Rata Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.
“Informasi awal yang diterima dari masyarakat yang merasa curiga dengan bentuk fisik SIM yang ditawarkan tersangka,” Sebut Kapolres Muara Enim , AKBP Andi Supriadi SIK.
Lebih jauh diterangkan, Bermula pada 01 Juni 2023, Polsek Gelumbang menerima laporan dari depot Anton yang terletak di kelurahan Gelumbang yang menyerahkan SIM palsu kepada korban korban Arjuna Vista, warga Desa Tanjung Medang kecamatan kelekar dan Rohdan Saputra, warga Desa Tanjung Medang Kecamatan kelekar.
Setelah menerima SIM dari Deni dan Sopian, Kedua korban yang merasa janggal dengan SIM yang mereka terima, melaporkan aksi kedua pelaku kepada pihak Polsek Gelumbang
Atas laporan korban, Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monodinata, SH bersama dengan Kanit Reskrim, IPTU Guntur Iswahyudi, SH langsung mengamankan kedua tersangka masih berada di depot Anton .
Dari pengembangan kedua tersangka didapat bahwa otak sindikat pemalsuan yang mereka jalankan adalah Navolion
Diakhir keterangannya, Kapolres Andi Supriadi menghimbau kepada masyarakat agar berhati hati kepada pihak yang menawarkan diri untuk membantu dalam proses pembuatan SIM karena dalam pembuatan adalah kewenangan Satpas Polres yang telah ditunjuk.
Untuk diketahui, SIM yang diduga palsu ini menggunakan material atau bahan kartu SIM sama dengan bahan yang biasa dipakai sebagai pembuatan kartu pengenal lainya, hanya saja lambang hologram sehingga bentuknya lebih kasar dari SIM yang asli dan kode pengeluaran Polres dibuat acak oleh para pelaku.
Atas perbuatannya membuat dokumen palsu dan menimbulkan kerugian berupa berupa pemalsuan surat/dokumen berupa Surat Izin Mengemudi, Ketiga tersangka dikenakan pasal 263 KUHAP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Turut hadir dalam mendampingi giat press release Kapolres Andi Supriadi diantaranya Kasat Lantas Polres muara enim, AKP Suandi, SH, Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monodinata, SH , Kanit Reskrim IPTU Guntur Iswahyudi, SH, Team Reskrim Polsek Gelumbang serta awak media.
Guna pengembangan penyidikan, Ketiga tersangka dan barang bukti kini diamankan pihak Polsek Gelumbang Polres Muara Enim.
Hendri