Polres Subang Ungkap Beberapa Kasus Narkoba, 24 Tersangka Berhasil Diamankan

Reportika.co.id || Subang, Jabar – Sebanyak 24 orang tersangka pelaku narkoba dan penyalahgunaan obat terlarang ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang dalam kurun Waktu Pada Bulan September hingga Oktober 2024. Jumlah kasus Itu sendiri sebanyak 18 kasus.

 

Ke-18 kasus itu tersebar di 12 kecamatan, yaitu Patokbeusi 2 kasus, Pusakajaya 1 kasus, Cisalak 1, Pusakanagara 1, Pamanukan 2, Cibogo 1, Binong 1, Jalancagak 1, Subang 2, Ciater 1, Ciasem 1 dan Kecamatan Tambakdahan 2 kasus.

 

“Dari ke 18 kasus tersebut, terjaring 24 tersangka yang terlibat pengedaran sabu 9 tersangka, 2 terkait ganja, 2 pengedar tembakau sintetis, dan 10 Orang terkait kasus pengedar obat-obatan tanpa izin edar,” jelas Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentani didampingi Wakapolres, Kompol Endar dan Kasatreskrim Narkoba, AKP Herry Nurcahyo, Kasi Humas AKP Edi dan Kasi Propam, Iptu Gumilar kepada media, Kamis(31/10/2024).

 

Diungkapkan. para tersangka telah aktif dalam jaringan peredaran narkotika dan obat terdaftar G, selama rentang waktu satu bulan hingga satu tahun.

 

“Barang bukti yang diamankan terdiri dari Sabu 62,26 gram,ganja kering 582 gram, pohon ganja 3 buah, Tembakau Sintetis 330,11 gram, Sediaan Farmasi 9.542 butir, Serta Psikotropika 73 butir

 

Barang bukti lainnnya berupa 18 handphone android, Timbangan Digital 3 unit, tas 8 buah, 5 Sepeda Motor, 2 bungkus rokok, 1 buah kertas paper, 5 lembar kertas nasi, 4 pak plastik klip bening dan uang tunai Sejumlah Rp 1.320.000.

 

Kapolres menyebutkan, penangkapan dan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika jaringan Nasional hingga berhasil diungkap jenis ganja dan sabu di wilayah Ciater. Akhirnya dilakukan penyelidikan dan pengembangan setelah berhasil salah seorang tersangka berikut barang buktinya diamankan.

 

Disamping itu, Satres Narkoba juga mengamankan sejumlah barang pendukung transaksi seperti alat komunikasi berupa handphone, timbangan digital, plastik klip, dan uang tunai.

 

“Melalui operasi ini, kami telah berhasil menyelamatkan sekitar 12 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba,” katanya”.

 

Kepada para tersangka kini terancam berbagai pasal berlapis dan hukuman sesuai dengan kasus yang menimpanya, terdiri dari:

 

1.Pasal ancaman kasus Narkotika Gol. 1 jenis Sabu dan Kasus Tembakau Sintetis disangkakan: Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 1 – 12 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua

puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000.- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 13.000.000.000.- (tiga belas miliar rupiah).

 

2. Pasal ancaman kasus Narkotika jenis ganja diterapkan dengan:

Pasal 114 ayat (1 ) dan (2) Jo. Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam

dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 800.000. 000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000. 000. 000, (delapan miliar rupiah)

 

3. Pasal ancaman kasus Sediaan Farmasi disangkakan:Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Sediaan Farmasi, Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan Kesediaan Farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standarisasi dan/atau persyaratan keamanan, kesehatan/keamanan farmasi dan) atau mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000,000,- (lima miliar rupiah).

 

4. Pasal ancaman kasus Psikotropika disangkakan: Pasal 60 ayat (1) huruf b Jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1992 tentang Psikotropika, barang siapa memproduksi atau mengedarkan psiko tropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan/a tau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus uta rupiah). Dan Barang sapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)

tahun dan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah).

 

(EPS)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *