Reportika.co.id || Pelabuhan Belawan, Sumut – Kapolres Pelabuhan Belawan memaparkan kasus pembunuhan berencana di Aula Mapolres Pelabuhan Belawan, Kamis sore (5/9/2024),
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban di dampingi Kasi Humas berserta Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal mengatakan, Awalnya kasus mengungkap kasus ini berhasil kita amankan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka RF(23) terhadap korban bernama Suryaman (72) seorang warga di Amunilum Tanjung Mulia Medan.
AKBP Janton Silaban, Mengungkapkan kasus ini berawal dari laporan Haji Muslim, kakak kandung korban yang curiga atas kematian korban yang terjadi pada tanggal 18 Juli 2024.
“Untuk mencari sebab kematian korban, polisi kemudian melakukan penggalian kuburan almarhum yang telah dikubur selama 5 hari. Dari hasil visum serta olah TKP, Polisi mengungkapkan bahwa kematian korban diakibatkan kekerasan dan menetapkan melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan ada kejanggalan dan mengarah kepada tersangka RF sebagai pelaku pembunuhan,” ucapnya.
“Atas pertanggung jawaban perbuatannya, pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dengan hukuman hukuman penjara seumur hidup,” paparnya.
Ramadhan