Polres Morowali Tangkap Dua Orang Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Reportika.co.id || Morowali, Sulteng – Kepolisian Resor (Polres) Morowali Polda Sulawesi Tengah, melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Desa Lasampi, Kecamatan Bumiraya, Kabupaten Morowali, pada Sabtu 5 April 2025.

Kasat Narkoba Polres Morowali IPTU Komang darmawa Adi S.H., Menjelaskan Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Lasampi yang diduga sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Morowali langsung bergerak ke lokasi sekitar pukul 16.00 WITA.
Setibanya di tempat kejadian, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial UJ (31) yang terlihat mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan enam sachet kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus tisu di tangan kanan UJ. Selain itu, turut diamankan satu buah handphone merek Vivo berwarna hitam,” Ujar Iptu Komang.

“Dari hasil interogasi awal, UJ mengaku bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial AD (43). Polisi kemudian melakukan pengembangan ke terduga AD dan berhasil menemukan empat sachet kecil sabu yang disimpan di dalam dompet cokelat. Petugas juga menyita satu buah handphone merek Oppo berwarna hitam,” Jelasnya.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Morowali untuk proses hukum lebih lanjut, Barang bukti yang berhasil diamankan:

  1. Sepuluh sachet sabu dengan berat bruto 7,30 gram
  2. Satu unit handphone merek Vivo warna hitam
  3. Satu unit handphone merek Oppo warna hitam
  4. Satu lembar tisu
  5. Satu buah dompet warna cokelat.

Kedua terduga pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Darman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *