Reportika.co.id || Mojokerto, Jatim – Puluhan Orang Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Telah Berhasil Diamankan Tim Satresnarkoba Polres Kabupaten Mojokerto, Pengamanan Puluhan Pria Dan Satu Wanita Tersebut Dari Dua Desa, Yakni, Desa Wonosunyo Gempol Kabupaten Pasuruan Dan Desa Kunjorowesi Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto,Hari Jum”at (23/02/2024).
Dua Desa ini Letaknya Yang Bersebelahan Namun Beda Kabupaten ini Sudah Terkenal Dengan Sebutan Nama Desa Badut Kampung Narkoba.
Penggerebekan ini Dipimpin Langsung Oleh Kasat Narkoba Polres Kabupaten Mojokerto AKP Marji Wibowo Sekitar Pukul 10.00 WIB Pada Hari Rabu (21/02/2024)Siang.
Selain Melakukan Penggerebekan Di Sebuah Toko Yang Disinyalir Mengedarkan Barang haram Narkoba Berjenis Sabu Sabu, Sat Narkoba Juga Melakukan Tes Urine On The Spot Kepada Orang Yang Melewati Jalan Yang Menghubungkan Kedua Desa Tersebut.
Hasilnya Sungguh Diluar Dugaan Sebanyak 21 Orang Diamankan Sat Narkoba Polres Kabupaten Mojokerto.
Kasat Narkoba AKP Marji Menjelaskan Bahwa Penggerebekan Kali ini Berhasil Mengamankan 21 Orang Yang Terbukti Positif Mengkonsumsi Narkoba Dari Tes Urine On The Spot Oleh Dokkes Polres Kabupaten Mojokerto.
“Kami Mengamankan Terhadap Ke 19 Tersangka Dan Kemudian Di Lakukan Test Urine Satu Persatu Di tempat Yang Oleh Anggota Si Dokkes Polres Kabupaten Mojokerto Dan Ke 19 Tersangka Tersebut,Hasil Test Urine nya Terbukti Mengandung Kandungan Metametamina dan Ampetamina.”Kata, AKP Marji.
Sedangkan 2 Orang Lagi Dalam Penggerebekan Tersebut Kedapatan Membawa Barang Bukti Sabu Sebanyak 3 Klip, Sehingga Mereka Semuanya Kita Bawa Ke Polres Mojokerto Untuk Pemeriksaan Lebih Lanjut,”Pungkas AKP Marji.
Para Pelaku Dikenakan Pasal 127 Ayat (1) Dan Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang Republik indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Saat ini Mereka Semua Harus MendekaM di Jeruji Tahanan Mapolres Kabupaten Mojokerto Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut.
M.amir (Tim)