Reportika.co.id || Mamasa, Sulbar – Polres Mamasa merilis hasil pengungkapan Kasus tindak pidana penipuan berkedok Investasi BRI Life yang diduga dilakukan AT (30) Agency Menager Pt Asuransi BRI Life Wilayah Maluku Utara, Kamis 02 Februari 2023
Dari hasil pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 12 lembar laporan transaksi finansial bukti transfer korban ke rekening tersangka.
Kemudian 1 lembar surat penugasan atas nama tersangka yang digunakan untuk melakukan presentasi dalam melakukan aksinya. serta beberapa barang bukti lainya.
Kapolres Mamasa AKBP Harry Andreas melalui Kasat Reskrim Iptu Hamring menjelaskan, Adapun modus pelaku dalam menjalankan aksinya yakni. pelaku melakukan penipuan dana uang nasabah terhadap korbanya dengan sistem transfer dana tiap bulannya ke rekening pribadi pelaku yang tiap bulan pelaku biasanya meminta pembayaran 4 sampai 5 kali ke para korbanya.
Selain itu, Tersangka melakukan aksi peniipuan dana nasabah karena pada saat itu mobil pelaku telah di tarik oleh pihak dealer dan tabungan pelaku juga sudah habis digunakan untuk bermain judi online, sehingga pelaku memanfaatkan kedekatan antara nasabah untk menghasilkan uang dengan tipu daya bungan uang yang tinggi dan berhadia mobil.
“Tersangka menjalankan aksinya dengan meminta uang Rp17 Juta dari korbannya dibulan januari 2023 dengan alasan untuk uang tambahan agar semua uang yang telah di setorkan oleh para korban akan di kembalikan,”Ujarnya.
Kasat Reskrim menambahkan Selama menjalankan aksinya, pelaku melakukan seorang diri dan mendapat uang kurang lenih Rp190 juta
“Atas perbuatan pelaku, penyidik pada polres Mamasa mengenakan pasal 378 KUHPidana,”Pungkasnya.
Andira