Polres Majene Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Ke Kejaksaan

Reportika.co.id|| Majene, Sulbar – Setelah melalui proses kasus dugaan korupsi dana desa dan dinyatakan lengkap ( P.21), akhirnya Tim Tipikor Polres Majene yang dilakukan Kanit Tipikor Polres Majene, IPDA Polisi Aulia Usmin, S.H menyerahkan kasus dugaan korupsi dengan dua terduga tersangka mantan Kepala desa Lombang, bersama Bendahara, inisial SDR dan MR.

 

Menurut Kanit Tipikor Polres Majene, IPDA Polisi Aulia Usmin, kasus dugaan korupsi dana desa ( DD) dan Alokasi Dana Desa ( ADD) merupakan babak baru dengan melibatkan dua orang tersangka, yakni mantan Kades Lombang kecamatan Malunda Kabupaten Majene, inisial SDR bersama Bendahara desa Lombang, inisial MR berikut barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan negeri Majene untuk proses selanjutnya setelah dinyatakan P.21.” QKasus dugaan korupsi dana desa Lombang qdengan dua tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan sejak Senin tanggal 30 Januari 2023 dan putusannya ditangan majelis hakim Pengadilan Tipikor dan kita tunggu apa hasil putusannya”, ungkap Aulia Usmin.

 

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Majene,q AKP Budi Adi, S.H, S.Sos,q M.H menyampaikan,qq kasus dugaan korupsiqqq dana desa Lombang hari ini, Senin (30/1-2023) telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya diproses danqq kedua tersangka ( SDR dan MR) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

“Kasus dugaan korupsi dana desa, negara dirugikan sebesar Rp 423.403.489”, pungkasq AKP Budi Adi.

 

( ANDIRA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *