Reportika.co.id || Kediri, Jatim – Seorang pria diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu, berinisial BRW 28 tahun, asal Kecamatan/Kota Kediri ditangkap petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati menuturkan terduga pelaku diamankan di rumah kontrakannya di Desa Panjer Kecamatan Plosoklaten.
“Penangkapan terduga pelaku BRW ini awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat jika di wilayah Plosoklaten marak peredaran narkotika jenis sabu-sabu,”tutur AKP Sriati, Selasa (8/10/2024).
Petugas, pada saat melakukan penggeledahan dirumah kontrakan terduga pelaku menemukan sejumlah barang bukti sabu-sabu siap edar.
.
Yaitu, 16 plastik klip berisikan sabu-sabu tersebut dilakukan penimbangan dengan hasil masing-masing rincian 1 plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 24,29 gram, 1 plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 4,43 gram.
Selanjutnya, 1 plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 0,56 gram, 1 plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 0,56 gram, 1 plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 0,54 gram dan 1 plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 0,54 gram.
Kemudian 1 plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 0,58 gram, 1 plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 0,56 gram, 1 plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 0,54 gram, 1 plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 0,60 gram.
Tak hanya itu 1 plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 0,53 gram, 1 plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 0,55 gram, 1 plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 0,42 gram, 1 plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 0,36 gram.
Kemudian 1 plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 0,30 gram, 1 plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat berikut plastiknya 0,28 gram.
“Total dari barang bukti tersebut berat keseluruhan berikut plastik nya 35,58 gram. Selain itu juga diamankan barang bukti 1 timbangan digital, 1 pak plastik klip baru dan 1 ponsel,”jelas AKP Sriati.
Pada saat ditangkap oleh petugas terduga pelaku ini tidak melakukan perlawanan atau koperatif. Saat diinterogasi oleh petugas terduga pelaku mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari seorang pria bernama Dayu alias Sanjo (belum tertangkap).
“Akan tetapi belum sempat mendapatkan uang dari hasil mengedarkan tersebut terduga pelaku keburu tertangkap oleh petugas,”imbuhnya.
Lanjut disampaikan Kasi Humas, saat ini terduga pelaku sedang dimintai keterangan oleh petugas Satresnarkoba Polres Kediri guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami mengimbau kepada masyarakat bila mengetahui peredaran narkoba dan narkotika untuk melapor ke kepolisian. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba dan narkotika,”ucap AKP Sriati.
Hendrik