Kediri  

Polres Kediri Gelar Sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023

Reportika.co.id || Kediri, Jatim – Guna meningkatkan kemampuan sumber daya personel, Polres Kediri Polda Jatim menggelar sosialisasi Undang-Undang No 1 Tahun 2023 di aula Mako Polsek Pare, Selasa (5/3/2024) pagi.

Kegiatan ini diisi oleh Wakapolres Kediri Kompol Verawaty Thaib, S.I.K. bersama anggota Sihukum Polres Kediri.

Kapolsek Pare AKP Bowo Wicaksono, S.Sos. beserta seluruh anggota Polsek Pare turut hadir berpartisipasi.

Dalam kegiatan tersebut, Wakapolres menjelaskan bahwa UU No. 1 Tahun 2023 merangkum ketentuan hukum pidana, perdata dan dagang yang telah disahkan sejak tanggal 2 Januari 2023.

Sosialisasi ini, terang Wakapolres, menjadi wadah bagi anggota Polri untuk memahami lebih dalam perubahan-perubahan hukum terbaru, sehingga  dapat menjalankan tugas dengan lebih baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tujuan sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman anggota Polri tentang regulasi baru yang berlaku,” katanya.

Dengan pemahaman yang baik, diharapkan pelaksanaan tugas kepolisian dapat lebih efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.

Disisi lain, kegiatan serupa merupakan bentuk komitmen Polres Kediri dalam memberikan pemahaman hukum yang mendalam  untuk menjaga profesionalisme dan integritas.

Hendrik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *