Reportika.co.id || Kediri, Jatim – Polres Kediri mengungkap tindak pidana percobaan pembunuhan dan penganiayaan yang terjadi di Dusun Jambu Desa Tunge Kecamatan Wates Kabupaten Kediri.
Terduga pelaku, VPP (21), melakukan aksinya dengan menggunakan bantal untuk membekap wajah dan tangan kirinya untuk mencekik leher korban hingga pingsan.
Menyangka korban sudah meninggal, VPP kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.
Korban yang mengalami luka-luka memar melaporkan insiden tersebut ke Polsek Wates untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K. melalui Kasihumas AKP Sriati, S.H. mengungkapkan bahwa Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri melakukan penyelidikan intensif terhadap kasus ini.
Hingga pada Kamis (6/6/2024) sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah bantal berwarna hijau yang digunakan saat beraksi.
“Motifnya diduga karena hubungan asmara antara VPP dan cucu korban yang tidak disetujui, sehingga menimbulkan sakit hati pada pelaku,” ucap AKP Sriati.
VPP terancam dikenai Pasal 338 Jo Pasal 53 dan atau Pasal 351 KUHP terkait tindakannya.
Hendrik