Reportika.co.id || Kediri, Jatim – Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri kembali mengamankan seorang pria terduga pelaku pengedar narkoba jenis pil dobel L.
Ia adalah berinisial NAS alias Gundul (27) asal Kelurahan/Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.
Dari tangan terduga pelaku itu petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis pil dobel L sebanyak 1000 butir dan 1 ponsel.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto SH, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriatik mengatakan terduga pelaku NAS alias Gundul saat ini dimintai keterangan.
“Masih dimintai keterangan,”kata AKP Sriatik, Selasa (21/5/2024).
Kasi Humas menyampaikan, penangkapan pelaku NAS alias Gundul ini berawal dari keterangan AGE (28) warga Pare.
Pelaku AGE sebelumnya diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dalam 9 bungkus plastik klip dengan berat kotor beserta bungkusnya sebesar 104,65 gram atau berat bersih 102,16 gram.
Selain itu Narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 22 butir dalam plastik klip dengan berat kotor beserta plastik klipnya sebesar 8,54 gram atau berat bersih 8,22 gram.
Tak hanya itu, barang bukti 2 timbangan elektrik warna hitam, 23 bungkus plastik klip kosong dan 1 ponsel turut diamankan.
“Keterangan dari AGE ini dikembangkan dan kemudian diamankan NAS. Yang AGE ini mendapatkan barang bukti itu dari NAS,”ucap AKP Sriatik.
AKP Sriatik menuturkan, terduga pelaku NAS pada saat diamankan tidak berkutik. Petugas kemudian membawa terduga pelaku ke Mapolres Kediri.
“Diamankan dirumahnya. Saat ini masih didalami dan kedua terduga AGE dan NAS mengaku saling kenal”tutur AKP Sriatik.
Hendrik