Reportika.co.id || Banyuasin, Sumsel – Wakapolres Banyuasin Kompol Adriansyah Memimpin Press Release Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang dimaksud dalam pasal 340 dan 338 KUHP di mako Polres Banyuasin, Jumat (19/4/24).
Wakapolres Banyuasin mengatakan Korban yakni Sdr Waris 42 Tahun berprofesi sebagai Petani beralamat di Dusun I RT 02 RW 01 Desa Pancamukti Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin
“Kronologis kejadian tersebut yakni pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekira pukul 22.00 WIB, tersangka SYT berjalan dari rumahnya di Desa Sumber Mulya dengan membawa 1 bilah parang menuju ke rumah korban yang berada di Desa Pancamukti,” Ucap Wakapolres
“Kemudian, sampai dirumah korban Waris pada Jumat 5 April pada dini hari sekira pukul 01.00 WIB, kemudian tersangka SYT mengintip dari jendela dan melihat korban sedang tertidur di ruang tengah rumah korban,” Jelas Wakapolres
“Kemudian tersangka mencongkel kunci pintu samping yang terbuat dari palang kayu kecil menggunakan jari tangan dari sela-sela pintu samping yang terbuat dari palang kayu sehingga kunci pintu bisa terbuka, lalu tersangka masuk kedalam rumah lalu Mencari saudara Rendi (anak dari korban) namun Sdr Rendi tidak berada didalam rumah, sehingga tersangka tersebut emosi dan melampiaskan kepada Korban dengan cara membacok korban menggunakan sebilah parang yang dibawanya dan mengenai leher sebanyak 1 kali hingga robek, dan saat itu korban sempat berteriak minta tolong lalu istri korban SUTINI keluar dari kamar dan melihat korban sudah berlumuran darah dan terluka robek dibagian leher,” Ungkap Wakapolres
lalu tersangka melarikan diri melalui pintu samping yang dibukanya
Kemudian setelah kejadian itu warga datang membantu korban untuk dibawa ke Puskesmas Telang jaya, namun saat sesampainya korban dinyatakan meninggal dunia dan langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan Visum Eterpertum
Dan Pada Hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 01.00 WIB, Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo dan Kapolsek Muara Telang IPTU Ahmad Iqbal SH MH memimpin Team Puma Polres Banyuasin dan Team Opsnal Polsek Muara Telang melakukan penangkapan terhadap tersangka SYT ketika sedang berada di rumah keluarganya di Desa Mendis Jaya Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin.
Dan Hasil Pemeriksaan tersangka SYT mengakui perbuatannya dan melakukan pembunuhan hanya seorang diri dengan membacok Korban menggunakan sebilah parang di bagian leher kanan yang mengakibatkan korban meninggal dunia
Tersangka merencanakan mau membunuh anak pertama korban, dikarenakan dendam sakit hati terhadap anak korban karena berpacaran dengan istri tersangka bernama Anik Solehati
Bareng Bukti yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Banyuasin yaitu 1 bilah parang dengan panjang 1 meter bergagang plastik berwarna hijau, 1 lembar baju sweater lengan panjang bewarna biru
(Hendri)