Reportika.co.id || Bangkalan Madura, Jawa Timur – Polres Bangkalan berhasil mengungkap 16 kasus kriminal sepanjang bulan September 2024. Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Bangkalan, Wakapolres Bangkalan, Kompol Andi Febrianto Ali, yang mewakili Kapolres Bangkalan, didampingi oleh Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kabag Humas, dan sejumlah perwira lainnya, memaparkan hasil kinerja mereka, Hari Rabu (25/09/2024).
Dari 16 kasus yang terungkap, ada 18 tersangka yang ditangkap atas berbagai jenis tindak pidana. Rinciannya, 10 kasus di antaranya merupakan pencurian dengan pemberatan (curat) yang melibatkan barang-barang seperti sepeda, sepeda listrik, speaker aktif, hewan ternak (sapi dan kambing), serta elpiji. Kasus-kasus tersebut tersebar di berbagai kecamatan, seperti Galis, Burneh, Sukolilo, dan Kamal.
“Meski pencurian sapi tidak mendominasi, kami berhasil mengungkap beberapa kasus pencurian hewan di Kecamatan Galis dan Sukolilo. Selain itu, ada juga kasus pencurian sepeda listrik di Kota Bangkalan dan pencurian HP di Kecamatan Kamal,” ungkap Wakapolres Bangkalan.
Selain curat, Polres Bangkalan juga mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dengan empat tersangka yang salah satunya merupakan bagian dari sindikat yang berasal dari Lampung.
“Kami berhasil menangkap kelompok dari Lampung yang terlibat dalam sindikat curanmor. Mereka diduga juga berperan dalam modus pecah kaca,” jelas Wakapolres Bangkalan.
Tidak hanya itu, Polres Bangkalan juga mengungkap dua kasus penganiayaan, salah satunya kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) yang sempat viral di media sosial. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024.
Selain pengungkapan kasus kriminal, Polres Bangkalan turut memaparkan hasil dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024. Dalam operasi ini, Polres Bangkalan berhasil melampaui target yang ditetapkan oleh Polda Jawa Timur, yang semula menargetkan pengungkapan dua kasus sabu-sabu dengan minimal dua gram barang bukti dan 500 butir obat berbahaya.
“Target kami adalah dua kasus dengan minimal barang bukti dua gram sabu, namun kami berhasil mengungkap sembilan kasus dengan 10 tersangka, serta barang bukti sabu-sabu sebanyak 2,7gram,” jelas Wakapolres Bangkalan.
Meski peredaran ganja relatif jarang ditemukan di Bangkalan, Polres tetap fokus dalam pemberantasan peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang lebih dominan di wilayah tersebut.
Polres Bangkalan juga mengedepankan penerapan Restorative Justice (RJ) dalam penanganan beberapa kasus narkoba. Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, RJ memberikan peluang penyelesaian di luar proses hukum formal bagi pelaku yang bukan residivis, tidak terlibat dalam jaringan pengedar, dan ditemukan dengan barang bukti di bawah satu gram.
“Proses rehabilitasi narkoba akan dilakukan melalui Tim Asesmen Terpadu yang terdiri dari pihak Kejaksaan, Polres, dan ahli dari BNNP Surabaya. Pelaku yang direkomendasikan untuk rehabilitasi harus mendapatkan persetujuan dari Kapolres,” tambah Wakapolres Bangkalan.
Dengan berbagai capaian ini, Polres Bangkalan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama dalam memerangi kejahatan serta peredaran narkoba di wilayah Bangkalan,” Tutupnya.
M.amir.as