Polisi Tetap Dua Tersangka Pelaku Perang Sarung

Reportika.co.id || Lampung Selatan, Lampung – Polres Lampung Selatan  tetapkan dua peserta perang sarung DAA (19) dan F (16) sebagai tersangka  meninggalnya Levino Rafa Padila (13) warga Desa kecapi Kalianda saat perang sarung, Senin (18/3/2024) lalu.

Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan penetapan dua orang tersangka saat  konferensi pers yang di ruang vicon, Mapolres setempat, Senin (25/3/2024) tindak pidana kekerasan yang terjadi  Senin (18/3/2024), sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan umum Desa Kecapi, Kecamatan Kalianda. Akibat perang sarung yang mengakibatkan meninggalnya Levino Rafa Padila meninggal dunia.

Melalui serangkaian proses hukum itu, lanjut Yusriandi, polisi menyita barang bukti berupa 1 set pakaian milik korban, 1 set pakaian milik DAA dan F, 2 buah sarung milik tersangka, dan 2 sandal jepit yang digunakan saat perang sarung.

“Dengan progress penyelidikan, penyidikan dan juga mengumpulkan bukti bukti yang ada, dan menggelarkan penetapan tersangka, penyidik Sat Reskrim Polres Lampung Selatan menetapkan dua orang  tersangka ini ada 2 orang, inisial DAA dewasa sudah 19 tahun, dan juga F masih dibawah umur 16 tahun,” lanjut AKBP Yusriandi Yusrin

Kapolres menjelaskan awal mula terjadinya perang sarung  dari chating WhatsApp ajakan dari kelompok Desa Kecapi dengan kelompok Pematang akhirnya terjadilah pertemuan di SD dekat lapangan voli dan terjadilah permainan perang sarung.

“meski sempat dibubarkan warga,   perang sarung tetap berlanjut dan korban terkena sabetan sarung milik dua tersangka pada bagian dada dan kepala.

Pelaku  memukul dengan menggunakan sarung yang sudah digulung dan dikeraskan sebagai alat perang sarung didalamnya tidak ada apapun, serta menendang korban  dan menewaskan Levino Rafa Padila.

“Jadi untuk motif tidak ada ya, hanya murni ajakan permainan perang sarung. Motif tertentu tidak ada,” ujarnya.

Kapolres juga menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang disangkakan penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Karena kasus pidana kekerasan perang sarung ini melibatkan anak – anak usia sekolah dalam pelaksanaan konferensi pers pihak Polres Lampung Selatan menggandeng dari pihak Bapas, Dinas Pendidikan Lamsel dan Dinas PPA.

Kapolres Lampung Selatan menghimbau kepada orang tua semua pihak yang memiliki anak anak remaja pelajar khususnya, mari kita sama – sama mengawasi anak kita, jangan sampai menjadi pelaku atau korban dari kenakalan remaja.

Made.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *