Reportika.co.id || Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp10,3 miliar.
Ahmad Ramadan (27), Direktur PT Adera Ramanda Group, ditangkap pada 29 November 2024 di Pasir Kaliki, Cimahi Utara, Jawa Barat, setelah sempat buron sejak September.
Kasus ini melibatkan delapan korban, yang mayoritas adalah petani dan pengepul kopi.
Tersangka menerima hasil bumi berupa kopi dan lada seberat 151.191,6 kilogram dari korban, termasuk M. Rozikin dari Lampung Barat dan Natalia dari Bandar Lampung, dengan janji pembayaran dua hari setelah barang diserahkan ke gudang perusahaan.
Namun, setelah pembayaran diterima dari pembeli, tersangka menghilang tanpa menyerahkan uang kepada korban.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik memberikan imbauan tegas kepada masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi bisnis.
“Kami mengimbau para petani dan pengepul hasil bumi untuk selalu memastikan kejelasan dan legalitas mitra bisnis sebelum menyerahkan barang. Jangan mudah tergiur dengan janji-janji manis yang belum jelas kepastiannya,” ujar Kombes Umi, Rabu (4/12/2024).
Ia juga menekankan pentingnya melapor jika menemukan indikasi penipuan.
“Jangan ragu untuk melaporkan ke kepolisian jika menemukan potensi kejahatan seperti ini. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polda Lampung untuk memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat,” tambahnya.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua mobil mewah, perhiasan, dokumen kendaraan, dan aset properti yang diduga hasil kejahatan.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Kabid Humas berharap masyarakat, terutama petani dan pengepul, lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban kasus serupa.
“Waspadai segala bentuk transaksi, terutama yang melibatkan nilai besar, dan selalu cek reputasi pihak terkait,” pungkas Kombes Umi.
Made.