Reportika || Kab Bekasi – Polisi bersama instansi terkait himbau pedagang yang berjualan dengan memanfaatkan bahu jalan yang menganggu ketertiban umum dijalan raya Bantar Jaya, Kec Pebayuran, Kamis (1/2/2024)
Kami bersinegi bersama Satpol PP Kecamatan, serta aparatur Desa, melaksanakan kegiatan memberikan himbauan dengan humanis berupa peneguran terhadap pedagang, pemilik warung klontong, yang berjualan dan memanfaatkan fasilitas bahu jalan raya, dimana fungsi dari bahu jalan atau trotoar yang semestinya digunakan bagi masyarakat pengguna jalan kaki,” Ujar AKP Hotma Sitompul Kapolsek Pebayuran
fungsi jalan raya sebagai sarana mobilitas masyarakat, merupakan fasilitas publik yang diberikan oleh pemerintah digunakan dan dimanfaatkan untuk semua masyarakat, tidak dikuasai oleh pribadi ataupun golongan
“Seringkali para pembeli dari toko klontong tersebut memarkirkan kendaraannya di jalan raya yang tidak semestinya digunakan parkir kendaraan pembeli, karena akan menimbulkan beberapa fakyor diantaranya menimbulkan kemacetan, bahkan fatalnya dapat menimbulkan kecelakaan karena lalulintas dijalan tersebut cukup ramai lalulalang kendaraan besar atau kecil,” ungkapnya Hotma
Tiga Pilar Pebayuran menjaga ketertiban di Kabupaten Bekasi dengan mengajak kepada warganya untuk peduli, tertib, dan tidak memanfaatkan fasilitas umum, sehingga tercipta keindahan lingkungan
“Kami menghimbau kesadaran bagi masyarakat untuk turut serta menjaga ketertiban supaya wilayah kita di Bekasi ini tetap indah tidak semrawut,” tangkasnya.
Red