Reportika.co.id || Lampung Selatan – Polda Lampung lakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil dari pengungkapan kasus narkotika periode bulan Januari sampai dengan April 2023 oleh Direktorat Narkoba dan Polres Lampung Selatan, bertempat di Lapangan Apel Mapolda Lampung. Senin 17/4/23
Hadir dalam kegaiatan Wakapolda Lampung Brigjen Pol Umar Effendi, PJU Polda Lampung, Forkopimda Provinsi Lampung dan stakeholder yang terkait,
Pemusnahan ini berdasarkan 22 kasus yang sudah di tangani dengan jumlah tersangka yang berhasil di amankan sebanyak 31 orang, kegiatan pemusnahan ini sudah mendapatkan surat persetujuan pemusnahan barang bukti dari kejaksaan negeri Bandar Lampung dan Lampung Selatan.
Adapun jumlah Barang Bukti yang berhasil di amankan yakni Ganja sebanyak 91,3 Kg beserta 52 batang pohon Ganja, Shabu sebanyak 168,2 Kg, Ekstacy 5.083 Butir dan Hexymer 995 Butir.
Sebelum dilakukan pemusnahan narkotika Irjen Helmi juga melakukan pemusnahan minuman keras dengan jumlah Total 4.668 botol miras bebagai macam jenis dari hasil Operasi Cempaka Krakatau 2023.
“Barang bukti yang berhasil kita musnahkan ini mempunyai nominal hampir mencapai 25 Milyar Rupiah dengan jumlah barang bukti yang dimusnahkan dapat menyelamatkan sebanyak 770.514 Jiwa,” tutur kapolda
“Dalam upaya pemberantasan Narkotika kami berharap kepada masyarakat untuk saling membantu untuk pengungkapan narkotika di provinsi lampung dan juga dilakukan sosialisasi P4GN, pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba, dan jika ada infomasi silahkan hubungi pihak Kepolisian atau telpon call center 110 Dan dapat juga mendownload aplikasi polri super app presisi yang dapat melakukan pelayanan dari kepolisian,” ucap Kapolda
Sangun