Polda Jambi Dalami Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Jual Beli Tanah di Merangin

Reportika.co.id || Merangin, Jambi – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi dalami kasus dugaan pemalsuan dokumen jual beli tanah yang di laporkan oleh H. Ismail dengan nomor laporan LP/B/145/V/2023/SPKT/Polda Jambi.

Hal ini di ungkapkan oleh pengecara pelapor, Alhendra, SH.,MH , kepada media ini Alhendra,SH.,MH. menjelaskan bahwa laporan kami terhadap saudara Warsito atas dugaan pemalsuan dokumen jual beli tanah di SPKT Polda Jambi sudah mulai memasuki babak baru, kemaren sudah memasuki tahapan penyelidikan oleh Dirreskrimum Polda Jambi dan sekarang udah tinggal tahapan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan.

“Iya kasus yang kami laporkan di SPKT Polda Jambi dengan nomor laporan LP/B/145/V/2023/SPKT/Polda JAMBI Sudah masuk ketahap penyelidikan, terlapor dan beberapa saksi sudah di periksa oleh Dirreskrimum Polda Jambi, sekarang tinggal tahapan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan,” Ungkap Alhendra.

Alhendra juga menjelaskan sekarang tanah yang bersengka tersebut sudah kita pasang Pelang (Spanduk) agar tanah tersebut tidak ada aktifitas apapun tanpa seizin H. Ismail dan Saya sebagai Pengecara pelapor.

“Tanah yang bersengketa tersebut sudah kita pasang plang (Sepanduk) agar tanah tersebut tidak ada yang melakukan aktifitas apapun Tampa seizin H. Ismail ataupun saya sebagai Pengecara pelapor,”Ungkapnya lagi.

Ditanya siapa saja yang ikut terlibat oleh media ini, Alhendra juga menjelaskan ada beberapa orang yang terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen ini, yang pertama Warsito sebagai terlapor dan beberapa orang oknum anggota Polri di Polres Merangin.

“Yang kita laporkan adalah saudara Warsito dan beberapa oknum anggota Polri di Polres Merangin,”Singkatnya.

Selain itu, kasus sangketa tanah tersebut juga sempat menghebohkan Warga Perumahan Pertanusa RT. 26 RW. 04 Desa Sungai Ulak Jalur 2 Bangko, pasalnya pihak sangketa sempat mau menutup jalan ke arah Perumahan, sehingga Warga Perumahan Pertanusa RT. 26 RW. 04 Desa Sungai Ulak Jalur 2 Bangko sempat membuat laporan ke Polda Jambi.

Hal ini juga di jelaskan oleh Alhendra kepada media ini, Iya beberapa bulan lalu Warga Perumahan Pertanusa RT. 26 RW. 04 Desa Sungai Ulak Jalur 2 Bangko sempat heboh oleh pihak lawan sengketa karna jalan ke arah perumahan mau di tembok oleh lawan sangketa kami, karna lawan oknum anggota Polres Merangin maka Warga tersebut membuat laporan ke Polda Jambi kebetulan saya juga di kuasakan sebagai penasehat hukum warga tersebut.

“Beberapa bulan yang lalu Warga Perumahan Pertanusa RT. 26 RW. 04 Desa Sungai Ulak Jalur 2 Bangko sempat heboh karna pihak terlapor sempat mau menembok jalan ke Perumahan, karna pihak lawan kami ini oknum anggota Polres Merangin Warga langsung membuat laporan ke Polda Jambi dan saat ini juga sudah berjalan dan beberapa oknum anggota Polres Merangin sudah di periksa Dirreskrimum Polda Jambi, dan kasus ini tinggal menunggu putusan Alashak antara H. Ismail dan Warsito,” Tandasnya

Benn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *