PN Cikarang Eksekusi Lahan dan Bangunan Milik Warga Asing di Desa Sukadanau

Reportika.co.id || Bekasi – Pengadilan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi mengeksekusi PT White Rose Papan Indah yang memiliki 3 bidang tanah seluas 2,5 Ha dengan luas bangunan 10.000 M2 di Jl Perjuangan Kampung Jarakosta No.10, Desa Sukadanau Cikarang Barat, Rabu 21 September 2022

 

Eksekusi Lahan dan gedung bekas pabrik PT White Rose Papan Indah di warnai penolakan dan tangisan pemilik lahan Mr. Lee Moo Chan sebagai pemilik pabrik

 

Untuk mengamankan proses eksekusi, ratusan personel Kepolisian, Kodim 0509/Kabupaten Bekasi dan Polisi Militer, Satpol PP, diterjunkan.

 

“Pelaksanaan putusan pengadilan ini sempat memicu perselisihan antara eksekutor pengadilan dengan Pengacara dari pihak termohon yang bersikeras mempertahankan pabrik,” ujar Kapolres Metro Bekasi.

 

” Eksekusi ini telah sesuai dengan putusan PN Jakarta Barat, dari hasil putusan tersebut, kemudian berkoordinasi dengan PN Kabupaten Bekasi karena lokasinya berada di Desa Sukadanau Cikarang Barat Kabupaten Bekasi,” terang juru sita PN Cikarang Dr. Nandang Sunandar

 

Berdasarkan data press release no 13/WRPI/IX/2022. Kejadian bermula Bahwa Pt. White Rose Papan Indah memiliki pinjaman di PT.Bank Rabobank International Indonesia yang dulunya bernama PT. Bank Interim Indonesia yang beralamat di jl.Abdul Muis No.28 Jakarta sebesar 40.000.000 ( Empat Puluh Miliar Rupiah ) dengan jaminan serifikat Tanah Hak Guna Bangunan yaitu tiga bidang tanah yang pada akhirnya terjadi eksekusi lahan dan bangunan oleh Pengadilan Negri Cikarang.

 

Sementara itu, Jitram SH MH sebagai Pengacara Pemohon menuturkan, eksekusi ini telah sesuai dengan putusan PN Jakarta Barat dan berkukuatan hukum tetap No 836/Pdt.G/2021/PNJkt.Brt. Dari hasil putusan tersebut, PN Jakarta Barat kemudian berkoordinasi dengan PN Cikarang, karena lokasinya berada di Kabupaten Bekasi dan berkekuatan hukum tetap No.24/Pdt.eks.Del/2022/PN.Ckr.Jo.Nomor:27/2022/ Jo Nomor: 836/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Brt

 

“Jadi memang persoalannya adalah berawal dari peminjaman dana dengan Jaminan 3 bidang tanah sementara itu yg tereksekusi itu adalah pengacara ke dua, pengacara pertama yang melakukan gugatan sudah tidak aktif lagi dan semua pertanyaan termohon sudah di pertimbangkan dalam persidangan Jakarta Barat dan sudah putus, ketika putus pengacara tidak melakukan upaya hukum lagi sehingga perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya

 

“Apapun yang dipertanyakan dari pengacara termohon itu biarlah mereka yang menjawab sendiri karena ranahnya mereka harus melakukan upaya hukum, jadi bukan saatnya lagi kita perdepatkan sah dan tidaknya, tetapi itu sudah ingkrah, hari ini adalah pelaksanaan eksekusi putusan No 836 Pengadilan Jakarta Barat.kalo luas tanah 2.5 Ha 3 bidang lahan yaitu

 

1. Sertifikat Hak guna bangunan No.5 seluas +/- 17.495 M2

 

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.129 seluas +/- 3.500 M2

 

3. Sertifkat Hak Guna Bangunan No.129 seluas 3095 +/- 3.095 M2

 

Dan pihaknya memastikan, eksekusi tersebut telah sesuai aturan dan berdasar pada putusan pengadilan. “Dalam penetapan pengadilan dituliskan, bahwa eksekusi ini dilakukan dengan asas demi keadilan. Maka kami lakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan aset. Jika nanti ada langkah hukum dari termohon, itu merupakan hak mereka,” ucapnya.

 

NHR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *