PLN UPT Bekasi Lakukan Sweeping Dan Sosialisasi Bahaya Listrik Tegangan Tinggi

Reportika | Kab Bekasi – Dalam rangka meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap keselamatan kelistrikan dilingkungan tempat tinggal, PLN melalui UPT Bekasi melakukan sweeping dan sosialisasi tentang manfaat dan bahaya listrik kepada masyarakat di area sekitar SUTT dan SUTET yang memiliki potensi bahaya baik terhadap masyarakat maupun terhadap kehandalan instalasi ketenagalistrikan.

 

Manager UPT Bekasi, Muh. Taufik, mengatakan, Tujuan dilaksanakannya kegiatan sweeping dan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada warga terkait manfaat dan potensi bahaya listrik dalam kehidupan sehari-hari.

Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan mendatangi langsung beberapa lokasi yang ada di sekitar Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) dengan memberikan sosialisasi secara door-to-door ke rumah penduduk disertai dengan pemasangan rambu tanda bahaya dan jarak aman untuk aktivitas yang berada di bawah andongan konduktor Transmisi.

Komitmen PLN UPT Bekasi dalam memberikan sosialisasi kepada warga sudah dilaksanakan di berbagai wilayah diantaranya Desa Jatiwangi, Desa Satria Jaya, Desa Kalijaya, Desa Karangraharja, Babelan, Desa Telagamurni, Desa Cibatu, dan beberapa wilayah desa/kelurahan lainnya.

Selain kepada warga, kegiatan sweeping ini juga menargetkan pada Pekerjaan Proyek dan Konstruksi di lapangan dengan tetap memperhatikan jarak aman konduktor dengan alat berat maupun aktivitas lainnya. seperti di sekitar Kawasan Meikarta dekat dengan Crossing Tol Jakarta-Cikampek, Proyek Pembangunan Perumahan, dengan tujuan saling bersinergi membangun negeri dan menjaga keandalan listrik di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, sebagian Kabupaten Karawang, dan sebagian Kabupaten Bogor.

Dalam setiap kegiatan sweeping PLN UPT Bekasi sedikitnya menerjunkan 10 (sepuluh) tim sweeping di sejumlah titik guna memastikan jarak aman dan bebas minimum aktivitas di dekat tegangan tinggi setiap hari. Jika ditemukan adanya praktek kegiatan masyarakat, maka akan diberikan penyuluhan dan diminta untuk menjauhi kegiatan tersebut dari sekitar tower sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 13 tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik

Program pencegahan bahaya ini tidak akan berjalan apabila tidak ada kepedulian dan sinergi masyarakat untuk saling menjaga instalasi dan keselamatan bersama. Maka dari itu, PLN juga menghimbau agar masyarakat aktif dalam melaporkan dan melakukan pencegahan kegiatan berbahaya di sekitar jaringan transmisi khususnya tegangan tinggi dan tegangan ekstra tinggi.

Ekka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *