Reportika.co.id || Kota Bekasi – Sejak di tetapkan menjadi tersangka pejabat Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dua jabatan yang kosong dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bakal diisi Pejabat sementara.
Saat apel hari senin di temui Reportika, Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhammad mejelaskan, ada dua jabatan kepala OPD yang mengalami kekosongan. Kedua jabatan kepala OPD itu, di antaranya Dinas Tata Ruang (Distaru) dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dinas Koperasi dan UKM) Kota Bekasi.
Namun, untuk Dinas Koperasi dan UKM, kata Pj Wali Kota, Pemkot Bekasi, akan melakukan pemberhentian sementara jabatan ASN terhadap kepala OPD tersebut pasca ditetapkannya tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat di Dinas Lingkungan Hidup pada dana Banprov DKI Jakarta tahun anggaran 2021, oleh Kejari Kota Bekasi, Kamis (04/01/2024) malam. Saat itu, tersangka YY menjabat sebagai DLH Kota Bekasi.
Menurut dia, pemberhentian sementara seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan sesuai dengan Undang – Undang (UU) Nomor 20 tahun 2023 Pasal 53 Ayat (2) menjadi landasan hukum yang dijalankan pemerintah. Pasal tersebut menyatakan bahwa seorang ASN yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan harus diberhentikan sementara dari jabatannya untuk mendukung proses hukum.
“Setelah kita menerima surat kelengkapan secara resmi, nanti kita ditindaklanjuti sebagai dasar kita untuk melakukan pemberhentian sementara,” ujar Pj Wali Kota Gani. Kepada awak media.
(Sule)