Berita  

Pihak Ahli Waris Rumah Yang Diklaim Tempat Ibadah Beberkan Bukti Bukti Kepemilikan Yang Sah

Reportika || Kab Bekasi – Pihak ahli waris pemilik rumah yang dijadikan tempat ibadah Vihara Tien En Tang di komplek Perumahan Green Garden, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, beberkan bukti kepemilikan yang sah atas bangunan tersebut.

Menurut kuasa hukum Ahli waris, Sukowati Pakpahan menegaskan kepemilikan rumah yang saat ini diklaim sebagai tempat ibadah vihara Vien En Tang secara sah milik kliennya Lili.

“Kami masuk karena itu milik kami, saya katakan ini hak milik sertifikat atas nama siapa? Atas nama ibu Lili, nah sementara dipihak sebelah mengantongi sertifikat, betul, tapi Sertifikat nya atas nama orang tua ibu Lili, apakah dibenarkan menurut undang-undang agraria seseorang memegang yang bukan sertifikat haknya?,” tegas Sukowati Pakpahan saat ditemui di kantornya di bilangan Jababeka, Cikarang, Senin (3/10/2022).

Bahkan, menurutnya Vihara yang tercatat didirikan dirumah tersebut sebenarnya adalah Vihara dengan dibawah kepengurusan Yayasan Metta Karuna Maitreya. Hal tersebut diakuinya berdasarkan profil Yayasan yang Ia dapatkan, jadi kata Sukowati Pakpahan, tidak ada Vihara Tien En Tang dilokasi tersebut.

“Kalau kita lihat itu yayasan, ini yayasan kita hormati agama, kaum Budha. Tapi yayasan ini Metta Karuna Maitreya, dan bukan yayasan Tien En Tang,” tegasnya.

Sukowati Pakpahan juga menyebutkan dirinya bersama kliennya telah mendapatkan hasil rapat koordinasi antara Pemkot dan FKUB yang hasilnya menyatakan bahwa tidak ada ijin terkait tempat ibadah dilokasi tersebut.

“Dan ini sudah dibolak balik, dan disitu sudah dinyatakan bapak wali kota kita sudah Rapat dengan FKUB, menyatakan tidak ada izin tempat ibadah.” ujarnya.

Terkait penganiayaan dan perusakan yang di laporkan pihak yayasan, Sukowati Pakpahan kembali menegaskan tidak ada peristiwa tersebut. Pasalnya, pada saat ahli waris Lili datang, seluruh pengurus yang ada dilokasi pada saat itu diminta keluar, hingga pengurus yayasan pun keluar secara sukarela.

“Kita punya bukti videonya banyak, mereka keluar sukarela, maka saya minta Michelle yang berstatemen dimedia sosial untuk dicabut dan di takedown, kita sudah layangkan somasi untuk tiga hari kedepan,” tegasnya.

“Perlu kami sampaikan penganiyaan nya seperti apa?, pengerusakannya seperti apa?, Karena kita memiliki yang namanya video terkait dengan proses keluar dengan sukarela,” imbuhnya

Sukowati Pakpahan juga meminta pihak kepolisian agar segera menindak lanjuti laporan pihaknya, yang juga telah menetapkan 4 tersangka yaitu dari para pengurus yayasan, agar diproses secara propesional oleh Kepolisian.

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *