Reportika.co.id || Medan, Sumut – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan berhasil gagalkan upaya penyelundupan alat komunikasi berupa handphone melalui layanan kunjungan Warga Binaan, Selasa (26/9/23).
Hal ini tidak lepas dari kecermatan petugas dalam melaksanakan Standar Operasional Prosedur penggeledahan terhadap badan pengunjung sebagai langkah awal dalam mengatasi gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan.
Kegiatan yang dilaksanakan berupa penggeledahan badan dan barang pengunjung oleh petugas layanan kunjungan wanita atas nama Beby Fitria. Saat dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan, ditemukan 1 unit Handphone Android Samsung Galaxy Grand Prime berwarna biru dan hitam disembunyikan di dalam tisu yang disembunyikan didalam tas bawaan pengunjung berinisial (LM) yang akan mengunjungi warga binaan inisial (CH) kamar hunian Paviliun Aula Adam Malik Rutan Kelas I Medan.
Ke depannya, Rutan I Medan akan terus berkomitmen dalam mewujudkan zero handphone, pungutan liar, dan narkoba. Layanan kunjungan dapat menjadi filter utama masuknya barang, terutama alat komunikasi, melalui proses penggeledahan barang dan badan yang ketat bagi setiap pengunjung Warga Binaan.
Nantinya, Warga Binaan inisial CH akan dikenakan hukuman disiplin berupa Register F. Dan bagi keluarga yang bersangkutan, tidak diperbolehkan untuk berkunjung dalam dua bulan.
Kepala Rutan Kelas 1 Medan Nimrot Sihotang mengimbau para petugas untuk lebih ketat dalam pemeriksaan terhadap barang-barang maupun badan pengunjung yang masuk ke Lapas.
“Tetap Waspada Itulah kunci kecermatan seorang petugas Pemasyarakatan dalam mengamati situasi dan gerak-gerik yang mencurigakan di sekitarnya khususnya pengunjung Warga binaan,” Pungkasnya.
Nelson