Pertanyakan Kasus Dugaan Gratifikasi Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, LSM LIAR Datangi Kejaksaan Negeri

Reportika || Kab Bekasi – Sejumlah anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Independen Anti Rasuah (LSM LIAR) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Cikarang pada Senin (5/8/24).

Menurut Noval selaku Ketua Umum LSM LIAR, kedatangan pihaknya kali ini guna menghadiri rapat audensi yang di gelar bersama pihak Kejari Cikarang terkait proses penanganan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang telah dilaporkan sejak satu tahun lalu.

“kehadiran kami ingin menanyakan terkait perkara yang kami laporkan pada Agustus 2023 tahun lalu terkait dugaan gratifikasi suap oknum DPRD, hari ini audensi kami diterima oleh Kepala Seksi Intelejen (Kasie Intel) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.” ujar Noval saat ditemui di Kejari Cikarang.

Lebih lanjut kata Noval, ada sejumlah hal yang menjadi pertanyaan yang disampaikan saat rapat audensi tersebut berlangsung, dan itu semua dijawab dengan baik oleh pihak Kejari Cikarang.

“Bahwa Kejaksaan sampai saat ini masih melanjutkan perkara ini, tidak ada penghentian maupun SP3, perkara yang kami laporkan itu masih menunggu keputusan dari kejaksaan agung, bawa ada surat edaran dari jaksa agung terkait penghentian perkara kasus dugaan korupsi kepada calon legislatif DPD kota hingga presiden.” ungkapnya.

Ketua Umum LSM LIAR itu juga menyampaikan bahwa kasus tersebut tetap berlanjut prosesnya dan akan terus berproses setelah tahapan Pemilu 2024 berakhir.

“Selesainya tahapan pemilu itu di tanggal 20 Oktober tahun 2024, usai menggelar pelantikan presiden hal itu yang dijelaskan kepada kami dari pihak kasie Intel Kejari Kabupaten Bekasi.” ucapnya.

Noval juga mengaku telah mengkonfirmasi ke pihak KPUD Kabupaten Bekasi terkait masa tahapan Pemilu 2024, dan terkonfirmasi bahwa beakhirnya tahapan Pemilu pada bulan Oktober 2024 mendatang seusai pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

“Kami juga sudah hubungi pihak KPU bahwa untuk tahapan pemilu itu selesai usai dilantiknya presiden, nah setelah tanggal 20 Oktober itu mungkin pihak Kejari akan melakukan ekspos atau melakukan tindakan seperti apa,” kata Noval.

Pihaknya berharap, pihak Kejari Cikarang bisa menindaklanjuti kasus tersebut secara prosedural dan profesional, meskipun sempat tertunda karena adanya edaran Kejagung RI terkait penanganan kasus selama masa tahapan Pemilu 2024.

Diungkap olehnya juga bahwa saat ini baru ada satu tersangka berinisial RS yang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka yang juga menjadi tahanan Kejari Cikarang.

“Yang jelas kami selalu komunikasi dengan pihak kejaksaan, dan mereka selalu merespon dengan baik terkait penanganan perkara yang kami laporkan, jadi tidak adanya mereka menutup informasi ataupun menghalang halangi informasi, mereka tetep menjawab komunikasi kami.” tutupnya.

Ekka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *