Reportika.co.id || Mojokerto, Jatim – Salah Satu Masyarakat Sebut Saja Namanya (MININ) Warga Dusun Buluresik Desa Manduro Manggung Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Menduga Kepala Desa Manduro, Memihak dan Mempersulit Pengusulkan Pembuatan Alas Hak Kepemilikan Tanah Oleh Pemerintah Desa Manduro, Hari Rabu (17/05/2023).
Padahal Warga Tersebut Sudah Mempunyai Hak Kuasa Dari Semua Ahli Waris yang Milik Dari Bapak SENO/SEMI (Almarhum) Yang Dianggap Masyarakat Setempat Punya Legalitas Kuat Dalam Kuasa Awal Dalam Kepemilikan Tanah Tersebut. Bahkan Berkali-Kali Dari Pihak Keluarga Bapak Seno, Semi Mendatangi Kantor Kepala Desa, Manduro Selalu Tidak Ada Di Tempat.
“Tujuan Saya itu Demi Mendapatkan Persetujuan Pengurusan Sertifikat Tanah ke BPN Mojokerto, dari Pemerintah Desa Manduro MG,” Katanya
“Anehnya, Kepala Desa Manduro ia Tidak ingin Menandatangani Dokumen Syarat lengkap Pengajuan dari BPN Mojokerto,” ucapnya Senadi.
Menurut Pengakuan Paiman Salah Satu Ahli Waris, ia Mengakui Sudah Puluhan Tahun Merawat Dan Menjaga Tanah Tersebut, Bahkan Tahun 1975 Dulu Sudah Ada Legalitas Kewajiban hukum Pajak Yang Diperoleh Dari Pengakuan Pihak Pemerintah Daerah dalam Hal ini (Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mojokerto) Untuk Menetapkan Serta Mengeluarkan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Atas Nama Ahli Dari SENO/SEMI Yaitu, (Paiman, Semi, Mesdi, Sena, Yayuk).
“Secara Umum Legalitas Hukum Saya Sebagai Warga Negara Indonesia Selalu Tepat Waktu Dan Tertib Dalam Hal Pembayaran Pajak Ke Pihak Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mojokerto. Yang saya inginkan adalah Pak kades Manduro Mensetujui Dan Mendukung Saya,” ucapnya Minin Di Hadapan Media Reportika.co.id Pada Hari Senin (15/05/2023).
“Yang Saya Bikin Kesal Dan Geram Itu Mas, Saya itu Hanya Minta Hak Saya Sebagai Warga Manduro, Ngoro, Minta di buatkan Surat Syarat Pendukung Untuk Di Bawah Ke BPN Mojokerto, Seperti Berikut,Surat Keterangan ahli Waris Dan Surat Kematian Selalu Saya itu Di Persulit Sama pak Kades Mas, Gak Tau Apa Yang Jadi Penyebab Dan Kesalahan Saya Mas, Dari Bapak Senadi Juga Mengatakan Kalau Surat Surat Tersebut Itu Mas,Syarat Penting Untuk ,Pengajuan Pengukur ulang Batas, Sertifikat tanah yang Hanya ukurannya Kurang Lebih,3870MM, Anehnya Pemerintah Desa Manduro,Ngoro tidak ingin Membuatkan Surat Surat dan tidak Menandatangani Persetujuan alas hak dari Desa Manduro setempat,” ujarnya.
Sementara itu Awak Media Amir Reportika.Co.id, Mencoba Untuk Menelusuri Dan Mendampingi Kedua Warga Buluresik Yaitu Minin dan Senadi Terkait Keresahan Warga Dusun Buluresik, Fakta di Lapangan Memang Benar Kedua Warga Buluresik, Ngoro itu Dugaan di Permaikan Oleh Kepala Desa Manduro, Tapi Pak Kades Juga Menapik Soal Hal Demikian. Ia Membeberkan Proses Permohonan Pembuatan Surat Kematian Hak Waris Dari Desa Tidak Serta Merta Langsung Tertanda Tangani, Butuh Persetujuan Pak Camat Juga.
“Surat Keterangan Waris ini butuh persetujuan pak Camat,” kilah Eka, Kepala Desa Menduro M.G.
“Persoalan Pemohon mendapatkan Legalitas pengakuan hukum kewajiban Pajak Bumi Bangunan (PBB) Dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mojokerto pihak Pemerintah Desa Manduro, Kecamatan Ngoro Kabupaten Moiokerto tidak tahu menahu,” tambahnya.
M.amir.as