Perkumpulan Perberdayaan Perempuan Desa Pasirgombong Buat Aduan Ke Mapolres Metro Bekasi

Reportika || Kab Bekasi – Sejumlah Ibu-ibu yang tergabung dalam perkumpulan perberdayaan perempuan Desa Pasirgombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mendatangi Polres Metro Bekasi, Senin (23/10/23).

Kedatangang mereka bertujuan melakukan pengaduan adanya keresahan terkait rencana adanya aksi unjuk rasa yang di gelar oleh salah satu ormas di PT. Eunsung Indonesia, pada Rabu (25/10/23) lusa.

“Hari ini kami perwakilan ibu-ibu Desa Pasirgombong, melayangkan laporan berupa pengaduan kepada Bapak Kapolres terkait wacana pihak-pihak yang akan mendemo bertujuan mendapatkan Limbah di PT Eunsung Indonesia, kami meminta kepada Bapak Kapolres Metro Bekasi untuk dapat menindak tegas oknum-oknum yang mencoba membuat onar atau memaksakan kehendak untuk menguntungkan diri sendiri dan atau sekelompok orang,” ujar Dede salah satu ibu-ibu yang turut hadir ke Mapolres Metro Bekasi.

“Itu kan ada KUHP nya kami berharap ada penindakan tegas jangan di lindungi oknum-oknum yang  akan membuat onar, penghasutan sesuai sesuai pasal 160 KUHP berdasarkan putusan MK No.7/PUU-VII/2009 itu mengikat merubah delik formil menjadi delik materil,” imbuhnya.

Menurut Dede, dirinya dan warga sekitar dibuat resah dengan adanya rencana aksi unjuk rasa tersebut, lantaran banyak warga sekitar yang bekerja di perusahaan itu, sehingga khawatir
dan sebagai informasi tambahan bahwasannya perusahaan tersebut telah memperdayakan anak, keponakan dan tetangga kami untuk mencari nafkah di situ kalau perusahaan tersebut mencabut investasinya di indonesia siapa yang akan bertanggung jawab terhadap pengangguran di wilayah kami?,” ungkapnya.

Masih menurutnya, seharusnya tindakan preventif harus di jalankan oleh pihak keamanan dan penegakan hukum untuk melindungi investor yang ada di wilayah kami, karena perusahaan tersebut sangat berperan penting untuk kemajuan ekonomi di Bekasi khususnya di wilayah kami, para pejabat tinggi pemerintahan bersusah payah mendatangkan investor asing ,kalau di biarkan seperti ini investor asing yang ingin berinvestasi di kabupaten bekasi khawatir akan ketertiban dan kenyamanan berbisnis di sini. Ini ada apa kok di biarkan,” kata Dede.

Lanjutnya,
Berkaitan keinginan oknum-oknum tersebut untuk mendapatkan limbah di PT. Eunsung Indonesia apakah sebelumnya ada permohonan atau proposal kerjasama yg di layangkan? kalau tidak ada ini adalah bentuk pemaksaan pak, harus di tangkap penanggung jawab atau dalang di balik semua ini,” sebutnya.

“Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum ada tahapan tahapannya kecuali perusahaan tersebut tidak memperdayaakan masyarakat sekitar atau menyerap tenaga kerja lokal,kan semua itu di penuhi oleh PT. Eunsung Indonesia. Kita harus sama sama jaga kenyaman investor karena itu mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan ekonomi di Bekasi jangan biarkan hal seperti ini berkesinambungan,” tegasnya.

Dede berharap, agar Kapolres dapat menjaga investasi dan kambtibmas, kata Dede juga pihaknya sudah memberikan tembusan laporan pengaduan ke Kapolri, Menko Marvest, Kabarhakam, Kadiv Propam dan Kapolda Metrojaya.

“Kami yakin Bapak Kapolres beserta jajaran dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal,apalagi perusahaan tersebut berada di kawasan industri objek vital nasional.jangan kalah dengan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab pak Kapolres,” harapnya.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *