Reportika || Kab Bekasi – Guna meningkatkan pengamanan jelang perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2023, petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA Cikarang bersama TNI Polri menggelar razia gabungan di sejumlah kamar blok hunian narapidana.
Sasaran target razia di adalah kamar hunian yang ada di blok wanita dan blok yudhistira (laki-laki), dan targetbya adalah benda-benda yang dilarang keberadaannya serta dianggap membahayakan bagi para penghuni Lapas.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang S.E.G. Johannes mengatakan, razia tersebut berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI terkait peningkatan kewaspadaan menghadapi perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, serta surat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM 19 Desember 2022.
“Rangkaian kegiatan yang dilaksanakan yaitu, Pemeriksaan dan penggeledahan kamar dua blok , blok hunian wanita dan yudhistira, penertiban dan pengarahan terkait peraturan tata tertib Lapas,” ujar Very usai pelaksanaan razia didalam kamar blok hunian narapidana Lapas Kelas IIA Cikarang.
Selain menyisir setiap sudut kamar, petugas juga menggeledah satu persatu narapida untuk menemukan benda-benda berhaya.
Kata Very, dari hasil penggeladahan dan pemeriksaan terhadap para narapidana, ditemukan puluhan jenis benda tajam, perangkat elektronik hingga korek api.
“Hasilnya ada 25 buah benda tajam berupa (gunting kuku gunting, pinset, sajam buatan), 8 unit Handphone, 13 buah alat cukur, serta sejumlah barang yang dilarang keberadaannya didalam kamar hunian, barang-barang terlarang hasil razia disita dan untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan.” tutupnya.
Redaksi