Reportika || Jakarta – Iwan Sumule, seorang pejabat negara yang digugat sebesar 5 Milyar oleh Arny Ternatani, saat ini sedang menjalani proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Taufik Nasution, S.H dan Hugo Tambunan, S.H selaku kuasa hukum Arny, mengungkapkan kepada awak media bahwa, sidang hari ini berlangsung singkat dengan agenda menghadirkan Bank Mandiri yang sebelumnya tidak hadir.
Majelis hakim kemudian memerintahkan Penggugat, Iwan Sumule, dan Bank Mandiri untuk menghadap hakim mediator minggu depan pada tanggal 18 Februari,”ujar Taufik Nasution S.H, di Jakarta pada Selasa, 11/02/2025.
“Klien kami berharap agar Iwan Sumule bersedia hadir dan berhadapan langsung dengan kami setelah menghindar selama 10 tahun. Proses mediasi mendatang akan menentukan apakah Iwan Sumule memiliki niat baik untuk mengembalikan uang 5 Milyar kepada kami,” imbuh Advokat Taufik Nasution.S.H.
“Lanjutnya,Kami berharap bahwa sebagai seorang aktivis dan pejabat wakil dari badan pengentasan kemiskinan, Iwan Sumule akan menunjukkan keseriusannya dalam menyelesaikan masalah ini,”ujar Taufik.
“Dengan kedatangan Bank Mandiri hari ini, kebenaran akan terungkap apakah Iwan Sumule benar-benar telah menarik uang sebesar 5 Milyar dari rekening bersama tanpa izin kami, yang seharusnya digunakan untuk biaya kampanye Pileg 2014 di Papua.
“Kami menunggu kehadiran Iwan Sumule pada mediasi minggu depan, dan apabila ia tidak hadir, kami akan minta mediator untuk memastikan kehadirannya,”cetusnya
Awal mula masalah ini bermula saat Arny Ternatani memberitahu Iwan Sumule mengenai dana 5 Milyar yang dapat digunakan untuk kampanye Pileg 2014 di Papua. Namun, setelah uang disetorkan ke Bank Mandiri dan Iwan Sumule menariknya tanpa sepengetahuan kami dan kami mencoba menghubunginya selama 10 tahun namun tidak pernah mendapatkan keadilan. Akhirnya, setelah somasi pada tahun 2025, kami menggugatnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ungkap Taufik Nasution.
Kehadiran Iwan Sumule dengan kuasa hukumnya sekarang dihadapan hakim mediator menunjukkan bahwa kasus ini semakin serius dan Kami berharap bahwa keadilan akan segera dilakukan dan uang sebesar 5 Milyar yang diambil tanpa izin akan dikembalikan. Tahap mediasi mendatang akan menjadi langkah awal untuk menyelesaikan konflik ini secara adil dan transparan,” tutup Taufik Nasution S.H.
Bemo