Reportika.co.id || Kabupaten Bekasi – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi akan melakukan upaya efisiensi. Adapun efisiensi dilakukan dengan peralihan anggaran penggunaan dari BBM non subsidi menjadi BBM Subsidi. Hal tersebut juga diatur oleh Perpres no. 191 yang isinya memperbolehkan armada pengangkutan sampah menggunakan solar subsidi.
Penggunaan BBM subsidi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi akan. Segera diterapkan oleh 6 UPTD (unit pelaksana teknis dinas) dalam menjalani fungsi pelayanan pengangkutan sampah Domestik se-Kabupaten Bekasi. Sebelumnya pelayanan pengangkutan dengan menggunakan BBM non Subsidi tersebut banyak menyedot anggaran APBD secara simultan. dengan BBM Subsidi penghematan ini akan di refocussing ke Kegiatan intervensi langsung.
“Dengan adanya peralihan penggunaan BBM non Subsidi ke subsidi selisih anggaran bisa kita refocussing untuk program intervensi langsung seperti pengendalian dan pengelolaan sampah lainnya,” ujar Kepala UPTD lll DLH Kabupaten Bekasi R Sopyan Rahayu, SIP, MSi saat memberikan keterangan via WhatsApp.
“Dalam teknis penyerapan nya sendiri penggunaan BBM subsidi ini secara teknis menggunakan sistem digital dengan mencantumkan Barcode terhadap masing masing truck yang secara real time terkoneksi dengan Pertamina, Badan Pemeriksa Keuangan pusat dan otoritas lainnya secara On line,” Ujarnya menambahkan.
Penerapan penggunaan solar subsidi ini akan segera berjalan pada awal tahun 2024 untuk ratusan armada truck sampah yang beroperasi dalam melayani pelayanan pengangkutan sampah warga se-Kabupaten Bekasi.
Sule