Penyulingan Gas LPG Ilegal, PR Kapolres Depok

 

Reportika.co.id || Depok, Jabar – Sebuah tempat yang diduga dijadikan tempat penyulingan Gas LPG 3 Kg ke Gas LPG 12kg di Kota Depok beroperasi secara bebas.

Ketika Awak media datang ke Lokasi yang bertempat di Jln Gotong royong, Kelurahan Cisalak Kecamatan Sukmajaya Kota Depok, tampak aktivitas ditempat penyulingan tersebut sedang berlangsung, namun sayangnya, sejumlah orang yang mengatasnamakan warga sekitar mencoba menghalangi kedatangan media ke lokasi tersebut.

“Kami orang sini bang, ga usah ke lokasi, parkir aja disini,” ujar seorang pemuda kepada Wartawan.

“Temui aja bang RH ya, dipasar kambing,” sambungnya.

Menghindari situasi dan gesekan dengan beberapa orang yang diduga menjadi Back up aktivitas ilegal tersebut, awak media kemudian menemui seorang bernama Rahel, di pasar kambing, sesuai dengan arahan orang-orang di lokasi tersebut.

Kemudian, saat bertemu seseorang berinisial RH tersebut dan salah seorang yang keduanya mengaku merupakan seorang wartawan.

“Kami juga media bang, ini satu kawan saya juga pimpinan Redaksi,” ucap RH.

“Iya kami cuma memfasilitasi aja kawan-kawan yang datang kesini, itu memang ada aktivitas disana,” papar Rahel.

“Yang punya (Oknum) anggota bang, kami cuma jaga aja, banyak kok media yang datang,” ucap RH sambil menunjukan sebuah tulisan.

Terlepas dari adanya para oknum, baik APH (Aparat Penegak Hukum), warga sekitar, maupun oknum wartawan, hal itu tetap saja tidak menggugurkan adanya aturan dan Undang-undang.

Hal itu sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana  penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Tentu saja hal ini tak dapat dibiarkan, pasalnya, dan jelas menjadi Pekerjaan Rumah (PR) Kapolres Metro Depok Kombespol Arya Perdana, agas segera melakukan tindakan tegas, demi memberantas para Mafia Gas LPG 3 Kg.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *