Pengurus BUMDes di Desa Situgede Diduga Monopoli Belanja Sembako BPNT, Bro Tommy : Ada Dugaan Pelanggaran

Reportika.co.id || Garut, Jabar – Penyaluran BPNT, BLT BBM, dan PKH dilakukan secara bersamaan melalui PT Pos Indonesia dalam bentuk uang tunai. Adapun besaran bantuan tersebut, terdiri dari BPNT sebesar Rp. 600.000/KPM, BLT BBM Rp.300.000/KPM, dan PKH dengan nilai variatif sesuai dengan komponen kepesertaan masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

 

Sesuai arahan Pemerintah, bahwa tidak hanya BLT BBM dan PKH, BPNT pun disalurkan secara tunai agar para KPM bebas membelanjakannya sesuai kebutuhan sembako masing-masing dan diwarung mana saja.

 

Namun, regulasi pemerintah hanya isapan jempol bagi para KPM di Desa Situgede, Kecamatan Karangpawitan, karena kondisi dilapangan mengindikasikan bahwa para KPM diarahkan dan dikondisikan untuk berbelanja ke Bumdes Berkah Umat, dengan nilai belanja Rp. 340.000/KPM.

 

Menurut para KPM menjelaskan, bahwa uang yang dibelanjakan ke BUMDes meliputi beras, telor dan minyak.

 

“Uang Rp.340 itu dapat beras 20 kg, telor 25 butir, dan minyak goreng 2 liter”, katanya, (01/12/22).

 

Lebih lanjut, para KPM menjelaskan, sebelum pencairan Bansos mereka dipanggil oleh Ketua RW, yang menyebutkan uang BPNT harus dibelanjakan sembako sebesar Rp 400.000, tetapi kemudian ada perubahan menjadi Rp.340.000.

 

“Sebelum ada pencairan kami dipanggil Ketua RW, menurutnya uang BPNT akan dibelanjakan Rp.400.000, tapi di karenakan ada yang kurang dalam pengadaan barang menjadi Rp 340.000/KPM”, jelas KPM

 

Bahkan, tambah para KPM, satu hari sebelum pencairan, beras, telor, dan minyak sudah ada dirumah para KPM.

 

“Penyaluran BPNT, BLT BBM dan PKH di Desa Situgede hari Rabu 30 November 2022, sedangkan hari Selasa 29 November 2022 sembako sudah ada di rumah dari ketua RW masing-masing”, ungkapnya

 

Terkait Bansos ini, Kapolsek Karangpawitan Polres Garut Kompol Saifuddin Hamzah S.Pd.,M.Pd., dalam setiap melakukan monitoring penyaluran Bansos selalu menekankan khususnya kepada para KPM, bahwa Bansos tidak ada pemotongan serta tidak ada pengondisian harus belanja ke salah satu tempat, e-Waroeng atau sejenisnya.

 

Ketua DPW MOI Jawa Barat, R. Satria Santika (Bro Tommy) saat dimintai komentarnya mengatakan, bahwa adanya pengondisian belanja sembako BPNT dinilai melanggar ketentuan dan arahan pemerintah.

 

“Pemerintah mengalokasikan PBNT langsung tunai melalui Pos, bukan melalui agen atau E-warong, hal itu dilakukan untuk memberikan kebebasan kepada KPM agar dapat menyesuaikan kebutuhan belanja sembako, dengan begitu KPM pun bebas mau belanja di warung mana saja. Tetapi kalau indikasinya ada pengondisian untuk belanja ke suatu tempat, maka patut ditelusuri dan disikapi oleh semua pihak,” ungkap Tommy

 

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *