Pengelolaan ADD Mencurigakan, Kades Sumbersari Dilaporkan Warganya Sendiri

Reportika.co.id || Kabupaten Bekasi – Dana Desa merupakan sejumlah dana yang dititipkan oleh pemerintah pusat, kepada pemerintah Desa untuk membangun Desa, sehingga Desa-desa yang ada diwilayah pelosok sekalipun dapat membangun secara mandiri, sehingga mengurangi istilah Desa tertinggal, atau Desa yang tak tersentuh pembangunan.

Jumlah anggaran Dana Desa yang besar, membuat para penggunanya harus berhati-hati dalam mengalokasikan dana tersebut, jika tidak, banyak contoh para oknum Kepala Desa yang harus mengakhiri jabatannya dengan status tersangka dan harus mendekam dibalik bui, akibat menggunakan anggaran Dana Desa untuk kepentingan sendiri atau pribadi.

Alhasil, para oknum tersebut harus berstatus sebagai tersangka berlabel koruptor, berbaju tahanan dan akhirnya mendekam dibalik jeruji besi.

Di zaman yang serba digital dan transparan seperti saat ini, sangat mudah untuk mempublikasikan penggunaan anggaran, dan tidak terlalu sulit, soal ADD sendiri banyak pihak yang ikut mengawasi dana Desa tersebut, baik itu dari lembaga-lembaga pemerintah, aparat penegak hukum (APH), organisasi non pemerintah, hingga masyarakat sendiri ikut mengawasi penggunaan Dana Desa, dan hal itu sangat diperbolehkan sebagai langkah pencegahan korupsi, dan peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi.

Di Desa Sumbersari Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi, warga mencurigai adanya kejanggalan dalam penggunaan dana Desa yang melibatkan Kuasa Pengguna anggaran (KPA) di Desa yang berbatasan dengan Kabupaten Karawang tersebut.

Menurut N, warga Desa Sumbersari, Penggunaan Dana Desa di Sumbersari layak dipertanyakan, hal itu menurutnya terdapat banyak kejanggalan yang sepertinya sudah direncanakan oleh KPA untuk memanipulasi kegiatan, sehingga KPA bisa meraup keuntungan dari dana yang digelontorkan untuk pembangunan, dan kegiatan Desa.

“Saya selaku masyarakat miris saja melihat kelakuan Pemdes Sumbersari, pertama sering gonta-ganti staf atau pegawai Desa, gang kedua, ada kegiatan pembangunan yang secara spesifikasi berkurang, sehingga kualitasnya sudah jelas berkualitas juga akan berkurang, ketiga, ada kegiatan-kegiatan yang hanya ada dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ), namun kegiatan tersebut entah dilaksanakan dimana, yang jelas hanya mereka dan tuhan yang tahu,” jelasnya.

“Berangkat dari kecurigaan itu, saya sendiri pernah beberapa kali mengkonfirmasi tentang kegiatan-kegiatan yang saya curigai ke pegawai Desa, bahkan pernah ke KPA langsung, namun tidak ada penjelasan atau jawaban yang kongkrit, yang bisa menjawab pertanyaan saya,” papar N Kepada Reportika.

“Soal pembangunan saya tidak menyebut semuanya jelek, yang jelas ada yang baik dan ada juga yang patut dipertanyakan, nah terkait yang abu-abu ini saya pertanyakan, ini murni masalah hati nurani, saya mengkritik, mempertanyakan, itu karena untuk kemajuan Desa Sumbersari, agar bisa lebih baik lagi, terutama soal transparansi penggunaan anggaran, agar kita selaku masyarakat Desa, tahu kinerja pemimpin kita,” singgungnya.

“Nah, terkait hal-hal yang tadi saya sebut, itu tidak dilaksanakan oleh KPA dan jajarannya, malah banyak kegiatan-kegiatan yang sifatnya hanya ada di LPJ namun fisik atau pelaksanaan kegiatan tersebut masih ghoib hingga saat ini. Ada kegiatan yang sudah dilaksanakan tapi tidak berjalan dengan baik, sehingga merugikan keuangan negara. sebagai masyarakat, tentu saya sangat menyayangkan perilaku demikian, akhirnya saya berinisiatif untuk mengambil langkah, melaporkan kejanggalan tersebut ke APH,” tegasnya.

“Itupun tidak ujug-ujug, sebelumnya, saya pernah berkonsultasi dengan rekan-rekan saya, pihak APH sendiri, terkait permasalahan di Desa Sumbersari, dan akhirnya timbul inisiatif saya untuk menyerahkan berkas-berkas yang saya kumpulkan, dan saya serahkan ke pihak berwenang sebagai laporan. Dan Alhamdulillah laporan saya kemarin di Kejati disambut baik, mereka pun, siap bekerjasama dan terbuka dengan masyarakat seperti saya untuk memerangi potensi Korupsi Dana Desa,” terang N.

Disinggung perihal apa saja yang menjadi bahan laporan, N menjelaskan terkait seluruh kegiatan yang sifatnya Ghoib, abu-abu, kegiatan fiktif, yang sifatnya merugikan negara yang ada di Desa tersebut, semua jadi bahan laporan.

“Yang jelas ya kegiatan yang menggunakan anggaran Negara (Dana Desa), namun berbau Ghoib, abu-abu, dan kegiatan-kegiatan Fiktif, saya laporkan, dan itu bukan tahun ini saya, karena saya sudah mengumpulkan semua data-data itu sejak tahun 2020, jadi sudah 3,5 tahun, sudah beberapa kali turun anggaran, dan semuanya hampir sama, ada potensi KPA memperkaya diri yang sudah direncanakan secara terstruktur, dan itu yang saya jadikan bahan laporan disana,” jelas N.

“Laporannya sudah diterima dengan baik, kemarin juga data yang saya bawa sudah diterima dan dinyatakan masuk, dan sebagai gambaran, jika dihitung total dari 2020 sampai sekarang pertengahan tahun 2024, ya milyaran lah kerugiannya, cukup lah untuk beli kebo sama cucu-cucunya,” candanya.

“Saya ingatkan kembali, sekarang ini sudah tidak jaman lagi otoriter, sekarang itu jaman sudah terbuka, kritik sudah menjadi lumrah, terlebih jika kritik itu untuk sebuah kebaikan, maka siapapun yang mempunyai jabatan, jangan anti kritik, apalagi alergi dengan masyarakat yang kritis,” ujarnya.

Ram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *