Reportika.co.id || Lampung Selatan, Lampung – R(24) warga Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), diringkus Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang, Senin (22/4/2024) sekira pukul 20.30 WIB.
Pria yang sehari-hari yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini, diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu.
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, tersangka ditangkap di sebuah tempat permainan bilyard yang berada di Desa Sukanegara.
Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat bilyard sering digunakan sebagai ajang transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Anggota langsung meluncur ke lokasi dan melakukan penangkapan serta penggeledahan,” ujar Kapolsek, Selasa (23/4/2024).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 15 plastik klip kecil warna bening berisikan butiran kristal warna putih yang di duga narkotika golongan 1 jenis sabu.
Selain itu, 2 plastik klip besar warna bening yang berisikan butiran kristal warna putih yang di duga narkotika golongan 1 jenis Sabu yang belum di ketahui jumlahnya.
Kemudian 1 buah helm warna hitam merek KYT, 1 unit HP merek VIVO tipe Y12 warna merah marun dan 1 buah jaket warna biru merk DC. Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui barang yang diduga narkotika jenis sabu adalah miliknya.
“Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek guna penyidikan lebih lanjut,” imbuh Kompol Martono.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka ditahan dan dijerat pasal 112 Jo pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Made .