Pengedar Sabu Asal Surabaya Diamankan Sat Unit Reskrim Polsek Ngoro Mojokerto

Reportika.co.id || Mojokerto, Jatim – Angka Peredaran Narkotika Di Wilayah Kabupaten Mojokerto Kian Mengkhawatirkan, Itu Terbukti Setelah Unit Reskrim Polsek Ngoro, Kabupaten Mojokerto Kembali Mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-Sabu.Hari Sabtu (23/03/2024).

Kali ini, Unit Reskrim Ngoro Meringkus Kedua Pelaku Dengan Barang Bukti Seberat 19 Gram, Kanit Polsek Ngoro, Iptu Yunus fahrizal, Menjelaskan, Kasus Penyalahgunaan Narkotika itu,Terungkap Dalam Rangka Operasi Peket 2024 Yang Digencarkan Oleh Unit Satuan Reskrim Polsek Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Dia Menyebutkan, Pelaku yang Diamankan Adalah Hendrat, (38 Thn) Mereka Berasal Dari Kampung Krembangan, Kota Surabaya.

’’Dari Kedua Pelaku, Kami Dari Satuan Unit Reskrim Ngoro Mengamankan Barang Bukti 11 Paket Sabu-Sabu Kemasan Plastik Klip Kecil Sepuluh Biji Dan Satu Clip Besar Dengan Berat total (19) Gram,’’ Ungkapnya.

“Lanjut Kanitreskrim Ngoro,iptu Yunus fahrizal Menjelaskan,Selain Barang Haram Tersebut,Dari Tangan Kedua Pelaku Juga Turut Diamankan Barang Bukti Lain Berupa Satu Unit Handphone Warna Hitam,Satu Dompet Warna Hitam, Dan Uang Tunai Rp 4 Juta,262.000 Ribu Juga Satu Buah Kartu Atm Berisi 3 Juta 56.000 Ribu Ditambah Satu Buah Timbangan Kecil Digital, Satu Buah Alat Hisap, Serta Potongan Kecil Sedotan Tempat Menyimpan Sabu-Sabu Sebanyak 11 buah,” tambahnya.

Sambungnya Kanitreskrim Polsek Ngoro,Kabupaten Mojokerto IPTU Yunus fahrizal Menceritakan, Tentang Kronologis Penangkapan Tersangka Pelaku Berlangsung  Pada Hari Kamis,Tanggal 21 Maret 2024, Sekitar Pukul 17.30 Wib, Setelah Petugas Unit Reskrim Polsek Ngoro Melakukan Penangkapan Terhadap Pelaku Sdr. LILA PRASETYO Bin RAMA (Alm) Selanjutnya Dilakukan interograsi Terhadap, Pelaku Dan Diketahui Bahwa Narkotika Jenis Sabu Sabu Itu.

“Dari Pengakuan Lila Prasetyo Menyebutkan Dia Mendapatkan Barang Haram Dari Seseorang Yang Bernama HENDRAT PURDIANTORO Bin M. ALWAN. Selanjutnya Anggota Unit Reskrim Polsek Ngoro Melakukan Pengembangan Perkara Penyalahgunaan Barang Haram Narkotika, Jenis Sabu Sabu Tersebut, Tim Kami Unit Reskrim Ngoro Menelusuri Sampai Ke Kampung Krembangan Jalan Mawar, Kota Surabaya Dimana Tempat Saudara, HENDRAT PURDIANTORO Bin M. ALWAN Tinggal,Setelah Itu Tim Unit Reskrim Ngoro Melakukan Mobailing Disekitar Rumahnya Sih Pelaku Kemudian Pada hari Jum’at Tanggal 22 Maret 2024 Sekira Pukul 00.19 WIB Dilakukan Penangkapan Terhadap Saudara. HENDRAT PURDIANTORO Bin M. ALWAN Yang Saat itu Berada Diruang Tamu,” Ungkapnya Iptu Yunus fahrizal.

“Kelanjutannya Dilakukan Penggeledahan Didalam Rumah Pelaku Dan Ditemukan Barang Bukti Tersebut Diatas Plafon Rumah Yang Berada Diruang Tamu Tidak Jauh Dari Tempat Duduk Pelaku,” Ungkapnya.

“Dengan Ditemukannya Barang Bukti Tersebut Diatas Plafon Ruangan Tamu, Selanjutnya Kedua Pelaku Maupun Barang Bukti Diamankan Dan Dibawa Ke Polsek Ngoro Guna Dilakukan Penyidikan Lebih Lanjut.Hari Sabtu,(23/03/2024),” Tutupnya.


M.Amir/Reskrim Polsek Ngoro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *