Pengangkatan Dirut PDAM Tirta Bhagasasi Secara Tertutup Tuai Kontroversi Di Masyarakat

Reportika|| Kab Bekasi – Pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Beberapa pekan Lalu menjadi sorotan publik, Hal ini dinilai tertutup dan ada dugaan cacat administrasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018, seharusnya diperlukan minimal dua minggu untuk mengangkat pejabat BUMD.

Namun, dalam kasus ini. Prosesnya dinilai instans yang hanya memakan waktu satu minggu. Dari mulai seleksi serta uji kelayakan calon (fit and proper test)

Menurut nformasi, pelantikan Dirut PDAM Tirta Bhagasasi yang dilakukan PJ Bupati terkesan tertutup, Tidak satupun dari awak media mengetahui terjadinya pelantikan yang di lakukan PJ Bupati kabupaten Bekasi.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini menyatakan. Bahwa sesuai dengan PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, segala kewenangan terkait pengangkatan dan pemberhentian direksi BUMD adalah kewenangan kepala daerah.

“Sebagai organ perusahaan umum daerah, yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum daerah dan memegang segala kewenangan adalah kepala daerah. Secara peraturan tidak ada keterlibatan DPRD dalam pemilihan atau penggantian Dirut dan jajarannya. Tidak juga ada kewajiban perizinan kepada dewan,” Ungkapnya.

Terpisah, Direktur Pusat Studi Hukum dan Advokasi Bhagasasi (PSHAB). Hani Siswadi, SH., M.Si menanggapi prihal pengangkatan Dirut PDAM Tirta Bhagasasi sebagai berikut.

“Kontroversi ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengangkatan pejabat BUMD. Meskipun kepala daerah memiliki kewenangan penuh, penting untuk memastikan bahwa semua prosedur administratif diikuti dengan benar untuk menghindari dugaan cacat administrasi dan menjaga kepercayaan publik,” Ucapnya.

Dalam pernyataannya Hani menambahkan.

“Betul bahwa Kepala Daerah sebagai pemilik modal memiliki kekuasaan tertinggi dalam perusahaan di daerahnya, dan kekuasaan tersebut diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan salah satu Kepala Bagian untuk menduduki sebagai Ketua dan Sekretaris Dewan Pengawas pada BUMD diantaranya adalah PDAM,” Jelasnya.

Lanjut Hani memberi penjelasan, Kekuasaan tersebut tidak mutlak dilakukan, dalam hal ini penunjukan Direksi apalagi menentukan posisi Direktur Utama.

“Karena untuk pergantian posisi Direktur Utama ada ketentuan yang berlaku dan mekanisme itu dilakukan berjenjang, mulai dari pendaftaran sampai pada pelantikan sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” Tandas dalam keterangannya.

Yusuf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *