Pengacara Eri Efendi, SH & Rekan, Terkait Laporan Pengacara Suranto S.E, S.H Sangat Naif dan Keliru

Reportika.co.id || Bekasi – Kantor Hukum Eri Efendi, SH dan rekan yang berlokasi di Kecamatan Cabangbungin menilai Laporan yang dilakukan pihak pengacara an. Suranto, S.E., S.H, kepada pihak Polres Metro Bekasi tentang Dugaan Tindak Pidana penipuan dan pemalsuan surat keliru.
Hal itu diungkapkan Staf Kantor Pengacara Eri Efendi, SH, Obay Hendra Winandar, yang pertama : kenapa dibilang keliru, karena dirinya resmi yang bekerja sebagai Staf assisten advokat di Kantor Hukum Eri Efendi.SH & REKAN ,Kemudian yang kedua dalam hal membuat surat somasi yang dilayangkan pihaknya itu tidak ada pihak yang dirugikan seperti yang dilaporkan oleh pihak pengacara Suranto.
“Laporan dari rekan kita ini suranto sangat keliru, makanya kan ditolak oleh pihak Polres Metro Bekasi. Adapun jika hal tersebut (surat somasi) masuk dalam ranah pemalsuan, harus nya yang melaporkan sebagai korban adalah pimpinan kami di kantor pengacara/advokat yang surat nya di palsukan, bukan pihak lain, “katanya kepada wartawan Minggu (5/2).
Ditambahkannya, saat ini tidak ada aturan atau Undang -undang yang mengatur atau melarang seseorang yang mengaku sebagai seorang pengacara selagi tidak ada yang dirugikan. Apalagi kata dia, dirinya memang resmi bekerja di kantor hukum dan kalau pun mengaku sebagai tim pengacara, hal itu tetap sah-sah saja,karena secara De Zure maupun De fakto nya kami, memang kami bagian dari kantor pengacara Eri Efendi & Rekan.
“Seseorang yang mengaku sebagai advokat sekalipun tidak bisa dapat di pidana, karena pasal 31 UU advokat 18 thn 2003 sudah di cabut, jadi unsur perbuatan tersebut bukan lagi ber asas hukum lex spesalis tapi sudah ke asas lex generalis yaitu pada KUHP, pasal dalam 378 . namun, karena sifat nya delik materil, harus betul-betul ada kerugian nyata (materil) yang di akibatkan dari pada perbuatan tersebut, “tambahnya.
Menurutnya, pihaknya juga bingung dengan legal standing dari rekan sejawat kita ini yaitu rekan pengacara Suranto dalam hal perkara tersebut, padahal kronologis Asli nya mulanya ada klaien yang meminta bantuan hukum kepada pihaknya, yaitu saudara RH yang saat di tagih oleh seseorang yang bernama Ida rosida (yang saat ini jadi klaien Suranto) dengan adanya dugaan perbuatan intimidasi dan percobaan perampasan yang dilakukan bersama oknum anggota Polisi yang baernama BRIPDA Rijal, yang saat ini bertugas di Samapta Polres Metro Bekasi. Perlakuan tidak menyenangkan itu dilakukan di kediaman klaiennya pada tengah malam, bahkan kata dia, oknum polisi tersebut memaksa,mengintimidasi dan akan merampas kendaraan roda empat milik klaiennya, Sungguh perbuatan yang sangat memalukan yang sangat merusak citra polri, saat itu pun kami bersepakat akan melaporkan oknum polisi tersebut kepada Divisi Propam polri,maupun bidpropam polda metrojaya,namun di cegah oleh seseorang yang mengaku keluarga oknum tersebut, memohon agar jangan sampai tindakan nya di laporkan ke kode etik polri”
“Kronologisnya yang sebenarnya adalah klaien kami ini,punya hutang kepada seseorang bernama “mami”kemudian Ida rosida ini mengaku bertindak sebagai penagih hutang bersama oknum anggota Polri,yang bahkan sampai saat ini pun tidak pernah ada surat kuasa untuk menagih yang di buat dari saudara “mami”untuk saudara farida maupun oknum anggota polisi tersebut. Dan jelas saya tegaskan dalam hal ini ,Seharusnya yang mempunyai hubungan hukum adalah mami dengan klaien kami. Sementara Ida rosida dan oknum polisi ( Bripda rijal) ini hanya juru tagih. dan fakta nya uang itu pun sebetul nya sebagian besar dulu sudah di bayar kan melalui Farida sebesar Rp. 135 juta dari Rp. 150 juta dan kami lengkap dengan bukti pengembalian nya, “bebernya.
“artinya jika uang itu sebagian besar sudah dikembalikan melalui Farida namun ternyata tidak diberikan kepada mami” maka farida ini lah yang menjadi pelaku Penggelapan, ” dan rencana kami pun akan melaporkan hal ini,dalam waktu dekat,“ Imbuhnya.
“Seharusnya rekan sejawat kita yang bernama Suranto tersebut. lebih teliti dalam menerima klaien. sebab Ida rosida ini tidak ada hubungan hukumnya dengan klaiennya hanya sebatas juru tagih. Mengapa bisa bertidak sebagai kuasa,dari klien nya Ida rosida kecuali memang ada kuasa subtitusi dari mami ke Ida rosida sebagai juru tagih, sehingga Ida rosida bisa menguasakan sub kuasa nya ke pihak lain” karena dari sini sebetul nya jelas pihaknya hanya punya urusan dengan An. Mami saja dan itu pun sudah dulu di titip dan dibayarkan. Kami lengkap dengan bukti-bukti pengembalian uang nya,” yang di titipkan ke Ida rosida.
“Namun tindakan oknum pengacara suranto yang bertindak demikian (melaporkan surat somasi kami) .itu silahkan saja itu hak konstitusional mereka ko,jika kami dilaporkan ke Polisi dengan dugaan penipuan dan pemalsuan surat nanti bisa di buktikan dan biarkan saja penegak hukum yang bekerja. tapi kami juga saat ini memutuskan untuk oknum polisinya (Bripda Rijal)yang bertindak sebagai debkolektor, memaksa,mengintimidasi ,bahkan mengancam menarik kendaraan di rumah klien kami, pada tengah malam, dengan ini kami pun akan laporkan kepada pihak divisi Propam polri maupun bidpropam polda metro jaya. dengan dugaan sewenang-wenang,dan pelanggaran kode etik karena sudah menjadi beking dan melakukan intimidasi kepada klaien kami,”tegasnya.
“Sekali lagi saya jelaskan bahwa perihal saya bukan advokat itu memang benar, karena saya belum berlatar belakang pendidikan tinggi hukum (S1),dan saya tidak pernah menyebut bahwa saya belatar belakang sarjana hukum,namun dari tahun 2020 saya sudah bekerja sebagai asisten.pengacara di kantor hukum Eri Ependi SH & REKAN,
beber Ubay Hendra Winandar”
karena memang di organisasi dan lembaga swadaya masyarakat pun puluhan tahun kami menjadi penggiat dan pengamat hukum dan keadilan di masyarakat,” tutupnya
 (Bemo/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *