Reportika ||Kab Bekasi – Tim Jatanras Polres Metro Bekasi berhasil menangkap 6 orang pelaku pencurian dengan kekerasaan yang mengincar kendaraan roda empat dengan modus menyerempet lalu menabrak target kendaraanya yang kemudian korbanya dibuang di tengah jalan.
Kapolres Betro Bekasi Kombes Gideon Arif Setiawan menyampaikan keberhasilan penggukapan kasus pencurian kendaraan roda empat oleh jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi atas laporan korban Pedagang Ayam, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 30 September 2022 sekira jam 02.00 Wib di pinggir jalan raya Rengasbandung Rt.001/005 Cikarang Timur Kabupaten Bekasi.
“Barawal dari kendaraan milik korban saat sedang melintas di Jalan Pantura Kedung Waringin Cikarang Timur Kabupaten Bekasi di serempet oleh pelaku, kemudian tidak lama korban berhenti setelah diminta berhenti oleh para pelaku. Kemudian para pelaku mendekati korban dan berpura-pura meminta ganti rugi kepada korban, tidak lama korban diminta masuk kedalam mobil pelaku untuk membicarakan kejadian serempetan tersebut, namun setelah didalam mobil pelaku ternyata korban langsung dilakban dibagian mata serta mulut.
“Tak sampai disitu saja, para pelaku mengambil mengambil handphone dan uang tunai sebesar Rp.1.150.000,- milik korban. Kemudian setelah itu para pelaku membawa korban dan setelah tiba di daerah Kali malang dekat Fly Over Jababeka para pelaku membuang korban dan langsung pergi meninggalkan korban dengan membawa kendaraan milik korban berjenis pick up.
Lebih lanjut Kapolres Metro Bekasi mengatakan berdasarkan laporan korban, Tim Jatanras Polres Metro Bekasi melakukan penyelidakan dan penyidikan hingga pada akhirnya para pelaku berhasil diamankan berikut dengan barang buktinya.
“Korban yang melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Bekasi, Lalu dilakukan lah penyelidak. Dari hasil penyelidikan bisa kita lakukan penangkapan terhadap 6 orang pelaku yang berjumlah enam orang itu, yakni masing-masing berinisial DS (43) AK (41), AS (50), HB (42), RH (42) dan YF(32).yang diketuai oleh JS 43 tahun, semuanya berasal dari bogor,”ungkap Gidion.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 unit mobil dan STNK Toyota Avanza, 1 unit handphone, 1 unit Suzuki mobil pick up dan STNK.
“Pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun,” pungkasnya.
NHS