Reportika.co.id || Bekasi – Pekerjaan pemasangan Paving Blok di SDN Kertajaya 04 Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi mendapat sorotan dan komentar dari Ketua Koordinator Jabar DPP LSM SIRA (Lembaga Independen Rakyat Adil).
Proyek dengan judul Penataan Halaman SDN Kertajaya 04, dan dengan pagu anggaran senilai Rp.138.200.738,7, dan dianggarkan melalui Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang.Nomor : PG.02.02/230/SPK/UPTBANGUNAN.III/2022, yang di kerjakan oleh CV.Sayaga Mandraguna,Dengan lama pekerjaan 45 hari kalender. Minggu,20/11/2022.
Yusuf Supriyatna memberikan komentar dan tanggapannya kepada reportika.co.id, bahwa pemasangan paving blok di SDN Kertajaya 04, ini bentuk dari lemah dan kurangnya pengawasan dari Dinas terkait yaitu pengawas dan konsultan, Sehingga pekerjaan penataan tersebut sangat melenceng jauh dari spek.
“Pemasangan paving blok tersebut tidak menggunakan LPB lagi, cuma menggunakan abu scrining yang ketebalannya pun cuma hanya 3 sampai 4 cm. Patut di pertanyakan akan kekuatan kualitas dan mutunya, karena dengan adanya LPB (Lapisan Pondasi Bawah), terlebih dahulu pastinya akan memperkuat rekatan abu scrining tadi yang bisa di sebut LPA (Lapisan Pondasi Atas), dan pekerjanya tidak di lengkapi sefti aman (K-3), kami selaku dari Lembaga LSM SIRA akan segera menyikapi kegiatan ini dan akan melaporkan ke Dinas terkait bila perlu ke Pj.Bupati,” jelasnya.
Di tempat yang sama Lupuz sebagai masyarakat Kabupaten Bekasi sekaligus Sekjen Ormas Gibas Sektor Pebayuran menyampaikan kepada Reportika terkait kualitas dari pekerjaan tersebut yang seharusnya, merupakan tanggung jawab dari konsultan dan pelaksana, yang seharusnya mengawasi setiap pekerjaan, agar tidak jauh melenceng dari spek yang seharusnya.
“Menurut dugaan saya ini mah proyek gak bermutu, dan gak berkualitas, Pengawas maupun konsultan gak ada di lokasi yang seharusnya memberikan arahan ke pelaksana atau ke kontraktor, Saya berharap mereka (Kontraktor) jangan seenaknya lah, jangan cuma cari untung gede doang tapi kerjaan gak bermutu, dan asal jadi, ini kan merugikan masyarakat,”paparnya.
Ketika Reportika.co.id konfirmasi pengawas melalui via telfon, perihal tidak menggunakan Landasan Pondasi Bawah (LPB).Pengawas menyampaikan itu bawahnya sudah keras, dan tidak perlu pakai LPB lagi, dan anggaran yang buat LPB akan kita alihkan ke pembuatan pemagaran.
“Bawahnya sudah keras bang, tidak perlu pakai LPB lagi, dan sisa anggarannya akan kita alihkan ke pembuatan pemagaran,”jelasnya.
Sangatlah di sayangkan, berarti ini di duga sudah gagal dalam perencanaan, Kenapa tidak !! Dari judul kerjaan saja Penataan Halaman bukan pemagaran, Seharusnya Pihak Dinas lebih cermat lagi dalam hal perencanaannya, dan di lihat Urgensinya.
(Ramzi/Bemo)