Reportika.co.id || Bekasi – Jaksa Agung RI ST Burhanudin kerapkali menyampaikan bahwa masyarakat perlu mengetahui apa yang sudah dilakukan oleh para jaksa melalui publikasi media massa dan media sosial.
“Kinerja tanpa publikasi tiada artinya sebab masyarakat perlu mengetahui apa yang sudah saudara saudara lakukan,”tegasnya.
Bahkan, untuk meningkatkan publikasi kinerja di setiap daerah, Jaksa Agung menerbitkan instruksi Jaksa Agung RI nomor 1 tahun 2021 tentang publikasi kinerja dan pemberitaan positif mengenai pemberitaan di media massa dan media sosial sebagai upaya kejaksaan untuk membangun citra positif di masyarakat sebab hal itu bukan saja menjadi tugas tetapi menjadi tanggungjawab setiap insan Adhyaksa.
Kendati demikian, giat Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terkait pemusnahan barang bukti (Barbuk) digelar pada Kamis (16/02) seakan tertutup. Jika demikian apa itu mengabaikan amanah instruksi Jaksa Agung?
Informasi yang berhasil dihimpun, Kejari Kabupaten Bekasi telah menggelar pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Giat yang dihadiri sejumlah aparat penegak hukum (APH) itu dilaksanakan dihalaman kantor Kejaksaan di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi.(Sule)