Reportika.co.id || Medan, Sumut – Aksi demonstrasi yang melibatkan Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Peduli Sumatera Utara digelar sebagai respons terhadap dampak kontroversial dari pembangunan Alun Alun Serdang Bedagai yang baru.
Pembangunan Alun Alun Sergai yang dikenal sebagai proyek “Mangkrak” tersebut telah menimbulkan kekhawatiran di masyarakat Sergai.
Ketua Umum PB PEMUDA SUMUT, Hardian Siregar memimpin aksi protes tersebut dengan menyoroti dampak yang dirasakan oleh masyarakat. Mereka menganggap bahwa pembangunan Alun Alun Sergai yang mangkrak telah memberikan konsekuensi serius terhadap pembangunan di kabupaten Sergai.
Dalam pernyataannya, Hardian Siregar menekankan bahwa pemerintah kabupaten Serdang Bedagai harus segera menuntaskan pembangunan Alun Alun dan memberikan solusi konkret . Hardian juga menegaskan tanggung jawab penuh pemerintah kabupaten terkait isu ini.
“Aksi demo ini bukan hanya sebagai bentuk protes terhadap pembangunan yang mangkrak, tetapi juga sebagai pengingat untuk pejabat berwenang bekerja sesuai aturan berlaku,” kata Hardian.
Massa aksi membentangkan sejumlah banner yang menyerukan penyelesaian cepat pembangunan Alun Alun Sergai dan memberikan solusi terkait mangkrak nya pembangunan tersebut. Aksi ini juga menekankan tanggung jawab penuh pemerintah kabupaten sergai dalam menangani situasi ini.
Terakhir, Kordinator Aksi Bonar Daulay “ meminta kepada Bupati Sergai untuk mencopot Kepala dinas Perkim dan Disporapar apabila terbukti secara hukum melalukan tindak pidana korupsi dan meminta Kapolda Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa kedua kadis tersebut agar persoalan ini bisa di selesaikan dan oknum oknum yang terlibat segera di proses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Demikianlah, aksi demo ini mencerminkan keprihatinan serius dari Mahasiswa dan pemuda terhadap dampak sosial dan ekonomi yang dihasilkan oleh proyek pembangunan yang terhenti ini. Terlebih lagi, demonstrasi ini merupakan panggilan kepada pemerintah Sergai untuk bertanggung jawab dan memberikan solusi yang adil.
RA