Pemkab Morowali Gelar Konsultasi Publik Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Reportika || Morowali – Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali melaksanakan Konsultasi Publik Rancangan peraturan daerah pajak dan retribusi daerah, bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati, Selasa (07/02/2023).

Forum konsultasi publik ini bagian dari tahapan penyusunan rancangan perda, perubahan ini didasari atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah

Kegiatan diprakarsai oleh Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulawesi Tengah yang difasilitasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali ini, dibuka secara resmi Sekretaris Daerah Morowali Drs. Yusman Mahbub M.Si, didampingi Staf Ahli Bidang Kesra dan SDM Setkab Morowali Abdul Malik S.Hi., M.Si.

Turut hadir Staf Ahli Bidang Hukum Setkab Morowali Rafiudin Tengko SH., Kepala Bapenda Morowali Drs. Harsono Lamusa, Ketua Tim Penyusun Kanwil Kemenkumham Fandi Ahmat, SH. MH., Para Pimpinan OPD Lingkup Pemkab Morowali, Pejabat Eselon III dan IV serta Tamu Undangan lain.

Sekda Yusman Mahbub dalam arahannya menyampaikan Raperda ini sangat penting sebagai bagian strategis pemerintah terkhusus Pemerintah Kabupaten Morowali.

” Sesuai dengan perkembangan pembangunan tentu, banyak hal atau aturan yang harus kita sesuaikan. Salah satunya adalah pajak dan retribusi daerah harus menjadi suatu perda. Semua ini harus disesuaikan dengan regulasi yang ada” Ungkapannya.

Sekda Yusman mengungkapkan bahwa di Tahun 2023-2024 Bupati Morowali percaya Pemda akan aktif dalam pembangunan. Ini menyebabkan pajak dan Retribusi otomatis akan naik. Selain itu, Sekda menyebut bahwa Pajak Bumi Bangunan (PBB) masih menjadi sektor yang memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan daerah.

Pihaknya berharap melalui forum konsultasi tersebut bisa mendapatkan masukan dan saran dari peserta sebagai bahan harmonisasi Raperda tentang pajak dan retribusi kabupaten Morowali.

” “Atas nama pemerintah daerah saya berharap kita semua untuk terlibat secara Tim dalam mensukseskan uji publik, dibutuhkan saran dan koreksi untuk penyempurnaan perda ini. Forum ini tidak hanya digunakan untuk sebatas datang mendengar, namun Seluruh teman-teman OPD yang punya tugas pertanggungjawaban terkait pajak retribusi ini benar-benar menseriusi konsultasi publik ini” Tandasnya

Bertindak sebagai moderator Kasubag Perundang-undangan Musri Yuyun Ningsih SH., M.Hum. Narasumber diantaranya Kabag Hukum Setkab Morowali Bahdin Baid SH., MH., Sekretaris Bapenda Morowali Rais Lamusa ST., dan Staf Ahli Bidang Hukum Setkab Morowali Rafiudin Tengko SH.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan rancangan peraturan daerah pajak dan retribusi daerah oleh tim penyusun Naskah dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulawesi tengah.

MA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *