Reportika || Kab Morowali – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Morowali bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Morowali, melakukan penandatanganan kesepakatan bersama, tentang Pemberian Dana Hibah untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Tahun 2024.
Penandatanganan berita acara kesepakatan tersebut dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Morowali, Ir. H.A Rachmansyah Ismail, M.Agr.,MP.,bersama Ketua KPU Morowali, Adhar, dan disaksikan Sekda Morowali, Drs. Yusman Mahbub, M.Si.,bertempat di Rujab Bupati Morowali, Desa Matansala, Kecamatan Bungku Tengah, Selasa (24/10/2023).
Dalam arahannya Pj Bupati Morowali menyampaikan, pemberian dana hibah ini merupakan amanah dan instruksi dari pemerintah pusat, yang tertuang dalam Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, tentang perubahan atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019, tentang pendanaan kegiatan Pilkada yang bersumber dari APBD.
Adapun, Pemkab Morowali telah menyediakan dan menyetujui alokasi anggaran untuk pemilihan kepala daerah tersebut sebesar 40 persen di Tahun 2023, dan 60 persen pada Tahun 2024.
“Saya berharap kiranya, dengan alokasi anggaran yang telah disiapkan pemerintah daerah, tahapan pemilihan kepala daerah sudah dapat dimulai dan tidak ada hambatan secara teknis. Dan Morowali dapat melahirkan pemimpin pilihan rakyat yang akan membawa Morowali lebih baik dan maju,” ujar Pj Bupati Morowali.
Mengakhiri sambutan, Pj Bupati Morowali juga berpesan kepada Komisi Pemilihan Umum, agar menggunakan anggaran tersebut sebaik-baiknya dan akuntabel.
Hadir pada kegiatan tersebut, Asisten III Bagian Administrasi Umum, Husban Laonu, SP.,Kadis Koperasi dan UMKM, Dr. Hj. St Asma Ul Husna Syah.,SE.,MM, Kepala Bapelitbangda, Hasyim, S.Pi.,Kaban Pengelolaan dan Pendapatan Daerah Morowali, Drs.Harsono Lamusa, Kaban Pengelola Keuangan dan Aset, Alamsyah, S.STP.M.Ec.Dev, Kadis Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, Badiuz, ST.,MT.,dan Kabag Ortal, Husni Rais, SH., M.Si, serta pejabat lainnya.
MA
MA