Reportika.co.id || Kota Bekasi – Polres Metro Bekasi Kabupaten diduga kuat melakukan pembiaran terhadap pelaku perkosaan anak di bawah umur. Pelaku ESI, warga Kampung Rawa Banteng, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, yang merupakan ayah kandung korban, tega memperkosa anaknya sendiri dirumahnya saat sedang sepi.
Ibu korban, Siti Fatimah mengungkapkan bahwa awalnya gelagat mencurigakan pada korban, CCI, terlihat setelah sempat mengurung diri dan takut bertemu dengan laki-laki dewasa.
Setelah sebelumnya juga sempat menerima laporan dari kakak sulung korban N, yang melihat korban diciumi oleh pelaku pada tengah malam saat tidur pada Juli 2018.
“Selang beberapa bulan setelah itu saya melihat kenapa kok anak saya takut keluar rumah, apalagi kalau melihat orang dewasa. Mukanya akan mendadak pucat dan ketakutan,” jelasnya pada pewarta di kediamannya Cimuning, Kota Bekasi, Kamis (30/01/2025).
Ulah bejat pelaku terungkap saat tertangkap basah pada September 2018, Patimah mendapati korban tanpa busana di kamar mandi dalam keadaan bersujud sambil menangis kesakitan.
“Saya saat itu pulang ke rumah dan bingung karena rumah dalam keadaan terkunci di siang bolong, padahal saya tahu ada dia dan anak saya di dalam. Saat itulah saya dobrak dan sambil menangis saya berteriak pada pelaku dimana anak saya,” papar Fatimah sambil menangis.
Fatimah menambahkan saat itu korban tidak ditemukan di semua tempat meskipun dicari dengan meneriakkan namanya.
“Terakhir saya cek kamar mandi dalam keadaan terkunci dari luar. Di situ tangis saya pecah, saya dobrak dan menemukan anak saya tak berbusana dan menangis,” ungkapnya.
Kepada pewarta Fatimah memaparkan bahwa berdasarkan pengakuan korban CCI, yang saat kejadian masih duduk di kelas 5 Sekolah Dasar. Diketahui pelaku telah melakukan tindak kekerasan seksual pada korban sebanyak 3 x. Sebanyak 2 x dilakukan di kandang ayam luar rumah. Dan terakhir dilakukan sebelum saat ditemukan di kamar mandi.
Fatimah akhirnya melaporkan perbuatan bejat pelaku ke Mapolres Kabupeten Bekasi pada 12 September 2018 dengan nomor pelaporan LP/777/481-SPKT/K/IX/2018/Restro Bekasi dan memutuskan bercerai dengan pelaku demi keselamatan anaknya
Parahnya, meskipun telah mengantongi hasil visum dan mendapati kemaluan korban sudah dalam keadaan rusak serta telah melakukan pemeriksaan melalui psikiater, polisi cenderung mendiamkan kasus ini tanpa menangkap pelaku.
“Saya tidak terima dan memohon keadilan. Saya butuh satu tahun lebih untuk mengembalikan mental anak saya dan membuat dia kembali ke sekolah. Pada saat itu saya hanya dibilang petugas PPA untuk menunggu kabar. Namun dari 2018 sampai 2024 belum juga ditanggapi polisi,” jelas Patimah
Belakangan diketahui Patimah kembali melaporkan untuk kedua kali ke Polres Metro Bekasi Kabupaten pada 24 November 2024 dan tak juga digubris. Sebelum akhirnya Patimah menggunakan jasa bantuan hukum Peradi Kabupaten Bekasi.
Ibrahim Aziz, S.H., kuasa hukum korban kemudian menyurati PPA Polres Metro Bekasi Kabupaten dengan tembusan Propam Mabes Polri pada 3 Januari 2025.
“Alhamdullillah ada itikad baik dan tindak lanjut dari kepolisian dan yang kami dengar pelaku sudah diamankan petugas pada Jum’at (24/01/2025). Namun tetap disisi hukum ini jelas ada kejanggalan yang struktural, bayangkan sejak tahun 2018, baru dibekuk 2025?,” papar Ibrahim.
Lebih lanjut Ibrahim menambahkan akan menindaklanjuti kasus ini dengan melapor ke Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan, termasuk juga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, mengingat korban saat ini masih berusia 16 tahun.
Sule