Pemdes Karang Asih Menolak Keluhan Masyarakat

Reportika.co.id || Bekasi – Al-Dilla Ketua Pemuda Bela Negara Korps Indonesia Muda (PBN KIM) Kabupaten Bekasi, Geram karena mendapat informasi dari timnya atas surat tembusan tentang keluhan masyarakat terkait kinerja Pemerintah Desa Karang Asih, pada hari Kamis 10 November 2022 tidak diterima oleh Pemdes Karang Asih.

 

Surat tembusan yang dilayangkan kepada Pemerintah Desa Karang Asih itu ditolak oleh staff desa bagian umum yang bernama Yudi Rehata AS alias Gayok dengan alasan perintah dari Kepala Desa Karang Asih yang bernama Samsu Dawam, S.H. Yudi/Gayok mengatakan bahwa ia tidak berani menerima surat tersebut, karena dimintai pertanggungjawaban oleh Kades, dan adanya perintah bahwa jangan sembarangan menerima surat, jika dia (Yudi) menerima surat, maka pertanggungjawaban dibebankan si penerima surat atau yang bertanda tangan menerima surat tersebut.

 

“Hal ini tentunya sangat janggal karena kami ini merupakan Organisasi/Lembaga yang bertugas menjadi sosial kontrol dan kami juga bersurat ditujukan kepada DPMD Kabupaten Bekasi, bukan kepada Pemdes, Pemdes itu hanya surat tembusan,“ Ujar Dilla.

 

“Kami ini organisasi resmi yang diakui oleh pemerintah, baik pusat maupun wilayah (Kab. Bekasi), selain terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham dengan Nomor AHU-0007994.AH.Ol .07.TAHUN 2017, kami juga terdaftar di Bakesbangpol Kabupaten Bekasi dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Nomor : HM.04.02/589/ Bakesbangpol/ III/ 2022, dan kami juga dilindungi oleh Undang – Undang 1945 Pasal 28 tentang Kemerdekaan Berserikat Berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan pikiran, Undang undang nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan,” Tambah Dilla.

 

“Kami bersurat tidak mungkin tanpa dasar dan sebab yang jelas. Apalagi kami ini selaku sosial kontrol mendengar pendapat dan keluhan serta laporan dari masyarakat, dan kami juga merupakan bagian dari masyarakat itu sendiri. Dengan adanya kejadian ini, semakin menambah pertanyaan kami terkait kinerja Pemerintah Desa Karang Asih tentang pelayanan publik, yang dimana surat yang sudah jelas jelas bertema Keluhan masyarakat pun enggan diterima atau ditolak, ada apa dengan Pemerintah Desa Karang Asih,” pungkas dilla kepada awak Reportika.co.id.

 

Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari Pemerintah Desa Karang Asih. Tim Reportika.co.id akan terus mengkonfirmasi terkait kejadian ini agar bisa memberikan informasi yang objektif dan berimbang.

 

DE/KIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *