Reportika.co.id || Palas, Lamsel – Pemerintah Desa Kalirejo, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, diduga mengalihkan anggaran kegiatan ketahanan pangan yang bersumber dari anggaran dana Desa (DD) 2022 tahap kedua. Pengalihan anggaran itu justru diluar dari kegiatan yang tertuang di Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2022.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media anggaran kegiatan ketahanan pangan berupa penggemukan ternak sapi itu sebesar Rp.77 juta. Namun, anggaran itu dialihkan untuk keperluan persidangan sengketa lahan aset desa setempat.
Kasi Ekobang Kecamatan Palas, Suhadi mengatakan pihaknya belum memastikan anggaran ketahanan pangan di desa tersebut untuk kegiatan diluar dari APBDes 2022. Namun, ia tidak menyangkal bila anggaran tersebut hingga saat ini belum dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Kalirejo.
“Kami memang sudah melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) anggaran DD di Desa Kalirejo. Saat kami cek memang anggaran ketahanan pangan itu belum dilaksanakan,” kata dia saat ditemui di Desa Palasaji, Selasa 11 Oktober 2022.
Suhadi mengatakan saat monev beberapa hari yang lalu pihaknya tidak bertemu langsung dengan Kepala Desa. Saat itu hanya ada perangkat desa, sehingga tidak bisa menjelaskan secara merinci.
“Karena belum dilaksanakan, realiasi anggaran DD Desa Kalirejo saat ini baru terealisasi sebesar 70 persen berdasarkan data di Siskeudes mereka. Yang jelas, kegiatan ketahanan pangan ini dalam proses,” kata dia.
Dengan belum dilaksanakan kegiatan ketahanan pangan itu, kata Suhadi, pemerintah desa kalirejo secara otomatis belum bisa mengusulkan pencairan anggaran DD tahap ketiga. “Syarat untuk pencairan tahap ketiga itu minimal desa harus merealisasikan anggaran DD sebelumnya sebanyak 90 persen,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Desa Kalirejo Budiyono membenarkan bila anggaran ketahanan pangan itu dialihkan untuk kegiatan lainnya. Namun, ia mengaku anggaran tersebut akan direalisasikan pada tahap ketiga.
“Dialihkan sementara. Nanti tahap ketiga kami realisasikan. Pengalihan ini sudah kami lakukan secara musyawarah bersama perangkat desa dan BPD. Artinya pengalihan anggaran itu sudah disepakati dalam musyawarah,” kata dia tanpa menyebut pengalihan itu untuk kegiatan apa.
Terpisah, Tenaga Ahli Kabupaten Lamsel, Ali Citra mengatakan setiap kegiatan dari DD harus ada dalam APBDes atau APBDes Perubahan yang merupakan hasil Musyawarah Desa (Musdes). Jika tidak ada di dalam APBDes, maka hal tersebut menyalahi yang telah disepakati Musdes.
“Lihat saja di APBDes murni atau Perubahan. Biaya tersebut ada engga. Kalau engga ada, Dinas PMD Lamsel pun biasanya sangat hati-hati enggak bisa penganggaran di luar dari kewenangan Desa,” kata dia.
Made