Reportika.co.id || Jombang, Jawa Timur – Terkait dengan adanya temuan dilapangan tentang terkait kegiatan Pembangunan tembok penahan tanah (TPT) yang berada di Dusun Tulungrejo Desa Segodorejo Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang, diduga kegiatan tersebut mengabaikan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pasalnya, dilokasi tidak terlihat adanya papan nama atau atau papan proyek disekitar area pembangunan TPT tersebut, padahal pentingnya pemasangan papan informasi bagi masyarakat, agar mengetahui dan bisa memantau informasi tentang pelaksanaan proyek tersebut.
Selain itu, Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), tidak terpasangnya papan informasi juga menabrak peraturan Presiden (Perpres) no 70 tahun 2012 atas perubahan Perpres no 54 tahun 2010 tentang pembangunan yang di biayai oleh negara.
Dari pantauan di lapangan, kegiatan tersebut menggunakan sistem pengerjaan yang serba manual, hal itu tampak dilihat dari adukan semen yang dikerjakan secara manual, dan para pekerja yang tidak menggunakan K3
Dari keterangan salah satu pekerja, dirinya mengaku jika dirinya tidak mengetahui siapa pelaksana kegiatan pada proyek tersebut, cuma menurutnya, Sekretaris Desa (E) sering mengontrol ke lokasi.
“Kalau pelaksananya saya gak tahu mas, tapi yang sering ngontrol kesini pak Sekdes,” Tutur salah satu pekerja.
Kepala Desa Segodorejo, kepada Reportika mengatakan jika kegiatan tersebut memang anggarannya kecil, dan di swakelolakan untuk memberdayakan warga sekitar.
“Ini anggarannya kecil mas, sengaja kami swakelolakan untuk pemberdayaan,” Katanya.
“Kalau molen, memang tidak ada di RAB nya,” Tutupnya.
(ATR)