Reportika|| Kab Bekasi – Dampak positif pembangunan tahap 4 Perumahan Griya Hasanah Kalijaya yang ada di Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi masih belum di rasakan sepenuhnya oleh masyarakat sekitar.
Meski sebagian masyarakat telah mendapatkan kompensasi dari dampak adanya aktivitas pembangunan tahap 4 perumahan Griya Hasanah Kalijaya, hingga saat ini belum ada data yang pasti jumlah warga penerima kompensasi tersebut.
Kepala Desa Kalijaya Dede Sulaeman mengaku, pihaknya tidak pernah menerima laporan terkait pemberian kompensasi tersebut, bahkan menurutnya hingga saat ini warga yang rumahnya dilintasi dan terdampak jalan rusak serta berdebu akibat aktivitas dump truk pengangkut tanah dan material alam untuk proyek pembangunan Griya Hasanah Kalijaya terus mempertanyakan tanggung jawab pihak pengembang kepada Pemerintah Desa Kalijaya.
“Memang sudah diberikan tapi kan kenapa tidak lewat pemerintah desa, minimal ada pemberitahuan lah ke pemdes walau pun pemdes gak langsung mengasih langsung ke masyarakat tapi ada perwakilan dari pihak perumahan griya nya ini melapor ke kita,” jelas Dede Sulaeman saat dikonfirmasi, Senin (1/7/24).
“Sudah dibagiin rumah-rumah yang didepan atau rumah warga yang dibelakang kan gitu, yang imbasnya atau efeknya terkait dengan ngebulan tersebut ini kan gak ada sekarang, kita kan gak tau masyarakat mana yang dapat dan mana yang tidak dapat. Jadi simpang siur di masyarakat ini harus diluruskan, cuma kan kalau diajak musyawarah kan lagi-lagi banyak penolakan dari pihak griya hasanah,” lanjutnya.
Bahkan menurut Dede Sulaeman, sumber dana kompensasi tersebut bukan berasal langsung dari dana atau anggaran pengembang, melainkan dari pungutan-pungutan terhadap supplier tanah maupun material alam yang mengirimkan bahan materialnya untuk pembangunan perumahan tersebut.
“Gak jelas ya, menurut informasi katanya lintas-lintas yang pengirim yang kontraktor itu dipotong-potong, PO-PO yang orang kirim harus bayar, satu juta lah untuk 5 mobil. Semenjak itu kan kita konfirmasi ada juga yang langsung di pulangin gitu, itu kan bukti nyata sebenarnya, ada permaenan mainan-mainan lain, dan saya yakin ini mainan dilapangan gak sampai ke atas,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Dede Sulaeman berharap hal tersebut jangan sampai berlarut-larut, pasalnya desakan masyarakat menuntut kompensasi semakin kuat terhadap pemerintah desa, yang pada akhirnya menimbulkan kecurigaan masyarakat terhadap adanya kecurangan pemberian kompensasi “ngebul” oleh Pemdes Kalijaya.
“Ya ini terkait jalan, iya kapan? Kalau nunggu selesaikan kapan mau dirapihinnya? Dan kapan selesainya pembangunan di perumahan griya hasanah sendiri sedangkan bisa 2 sampai 3 tahun, ya minimal adalah upaya perumahan membangun jalan secara bertahap,” tegasnya.
Dari sisi perijinan, Dede Sulaeman mengungkapkan hingga saat ini pihak perumahan griya hasanah sendiri baru menempuh ijin lingkungan hanya seluas 4 hektar pada tahap 1 dan 2. Sedangkan pada tahap 3 dengan luas area 3 hektar dan tahap 4 seluas 16 hektar masih belum ada pengajuannya, namun proses pembangunan terus berjalan.
“Perijinan yang sudah ditempuh perumahan griya hasanah, dari data yang kami miliki hanya ada 4 hektar sedang ini kan sudah tahap 4, perluasannya hampir 16 hektar, 3 hektar di tahap ke tiga, dan ditahap ke empat ini hampir 16 hektar,” ujarnya.
“Harusnya kan per tahap itu mereka mengajukan ijin, harus ada surat permohonan dari mereka, yang tahap 3 hektarnya dari tahap ke 3 harus itu ada, yang tahap ke 4 yang 16 hektar itu kan harusnya ada, yang kita pertanyakan kenapa sebelum itu ditempuh bisa membangun kan gitu. Apakah ijin nya itu dari atas baru ke bawah? Kan gak mungkin, biasanya itu kan dari bawah dulu ijin tetangga (lingkungan) segala macem, dampak yang dirasa itu kan oleh masyarakat sekitar,” tutupnya.
Red