Pembangunan RKB SMPN 2 Patok Beusi Subang, Bahan Material Diduga Dibawah Spek

Reportika.co.id || Subang, Jabar – Pantauan awak media pada Selasa (5/9/23) Proyek Pembangunan Ruang Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) SMPN 2 Patokbeusi Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang-Jabar, diduga menggunakan bahan-bahan material kurang berkualitas alias murahan.

Terlihat dalam poto, bahwa material pasirnya menggunakan Atras, dan material semennya menggunakan Rajawali, diduga harganya lebih murah, dan akan berdampak kepada hasil bangunan tidak akan bertahan lama. Itu contoh kecil beberapa bahan material yang terpantau oleh awak media, bahan-bahan material yang diduga dibawah standar atau tidak sesuai Spek.



Ketika awak media mengkonfirmasi terhadap pelaksana CV. Sukajadi Sembilan Tujuh, hal terkait bahan-bahan material dan ketransparanan proyek pembangunan tersebut terhadap penerima manfaat (Kepala Sekolah, guru-guru, Komite sekolah dan Wali murid) tentang sejauh mana sosialisasinya bagaimana?. Lewat chat WhatsApp sampai berita ini terbit belum menjawabnya.

Dimana di papan informasi tertulis, Pekerjaan : Pembangunan Ruang Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) SMPN 2 Patokbeusi (DAK FISIK). Lokasi : SMPN 2 Patokbeusi- Subang. Sumber Dana : – . Pelaksana : CV. Sukajadi Sembilan Tujuh. Nomor SPK : PK.01.02/41/SP.SMP.14/PPK/Disdikbud/2023. Nilai Kontrak : Rp. 345.300.000,-. Waktu Pelaksanaan : 120 hari kalender. Mulai : 20 Juli 2023. Selesai : 16 November 2023.

“Saya tidak tahu pihak CV sosialisasi atau tidaknya kepada penerima manfaat, barang kali kepada Kepala Sekolah atau kepada Komite Sekolah,” Ucap salah satu guru SMPN 2 Patokbeusi kepada awak media Kamis (21/9/23)

Menurut Ade Labrak, selaku ketua GK & SWM (Gerakan Komunikasi dan Silaturahmi Wali Murid) salah satu perkumpulan masyarakat peduli pendidikan, perlunya transparan antara pelaksana kegiatan atau pemborong kepada penerima manfaat, dan juga masyarakat, hal itu perlu dilakukan untuk setiap pekerjaan dengan sumber anggaran dari negara.

“Bahwa di duga dalam proses pelaksanaan proyek pembangunan sekolah yang menggunakan anggaran negara baik APBD Provinsi, Kabupaten atau APBN, diduga lemah dari sisi pengawasan dan kurangnya transparan, menurut pandangan kami arti transparan dalam pelaksanaan pekerjaan bukan hanya berpegang pada papan proyek saja. Namun perlu transparan perihal BQ ( BIL OF QUANTITY ) Kepada pemangku kepentingan dunia pendidikan yaitu kepada para guru, komite sekolah, orang tua siswa, dan LSM/ORMAS PEDULI PENDIDIKAN, bila itu tidak dilaksanakan diduga itu sebuah pelanggaran.
Karena anggaran yang tertuang dalam papan proyek itu kelihatan nya terbuka namun diduga kenyataannya tertutup,” Tegas Ade Labrak



Winata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *