Pembangunan Pengecoran Kamurang – Bancongcuk Diduga Melenceng Dari Spesifikasi

Reportika.co.id || Kabupaten Bekasi – Pemerintah Daerah (Pemda) telah menggelontorkan anggaran Kegiatan Proyek di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi, salah satunya pembangunan pengecoran di Kampung Kamurang-Bancongcuk, Pebayuran, Bekasi, yang sejatinya wajib melaksanakan aturan yang sudah di atur dalam komitmen kontrak dan peraturan yang sudah di atur oleh Pemerintah

Namun hal tersebut di duga abaikan oleh rekanan (kontraktor) yang mengerjakan proyek Rekontruksi pengecoran dengan judul pembangunan Kamurang – Bancong cuk, Desa Bantarsari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.

Dengan nilai yang sungguh fantastis di kerjakan oleh rekanan (pemborong) PT. Hobashita Fujitama, bernilai Rp. 1.246.803.000,- bersumber Dana APBD Tahun 2023, yang berasal dari Dinas Sumber Daya Air Binamarga dan Bina Kontruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi.

Akan tetapi dalam mengerjakannya diduga Asal-asalan, terlihat dalam tahap pengerjaan LPB (Lapis Bawah) hanya sekedar saja di hamparnya karena sebelumnya untuk pengerasan tersebut, sudah di kerjakan pada waktu di tahun 2022 jalan Kamurang – Bancong cuk rusak parah sehingga di tanami pohon pisang oleh masyarakat maka dari itu Pj.Bupati Dani Ramdan memerintahkan Dinas untuk di berikan pengerasan terlebih dahulu untuk sementara dan di tahun 2023 ini di kerjakannya.

Pihak ketiga (Kontraktor) dalam hal ini diduga malah di jadikan azas manfaat karena sebelumnya untuk pemadatan atau pengerasannya sudah ada sehingga bescos yang di hampar hanya 6 mobil saja untuk panjang jarak hampir 300 meter, dan ini di perkuat dengan adanya komentar masyarakat Desa Bantarsari yang mengatakan kepada reportika.co.id

“Iya bang pengerasan atau sirtunya jalan ini kalau tidak salah hanya 6 mobil saja karena sebelumnya di tahun 2022 sudah ada pengerasan karena waktu itu jalan ini rusak parah sehingga sampai Bupati turun langsung ke lokasi,”ujar warga yang tidak mau di sebutkan namanya.

Dari pantauan reportika.co.id dalam pengerjaan Lapisan Atas (LPA) diduga di kerjakan untuk ketebalannya hanya 4 senti meter, pembesiannya juga untuk jarak besi dowel ke dowel itu berpariasi ada 33 sampai 34 cm, dari cincin ke cincin juga sama jaraknya, untuk ketebalan wermes diduga hanya 6 mili meter, yang seharusnya ketebalan wermes tersebut 8 mili meter dan dalam ketinggiannya beton atau pengecoran hanya 24 cm.

Ketika reportika.co.id konfirmasi pihak dari Dinas yaitu Konsultan di malam pertama pengecoran di mulai bahwa untuk kegiatan Kamurang – Bancong Cuk ini sudah sesuai Spek di kerjakannya dan pada malam kedua Pengawas maupun Konsultan tidak ada di lokasi untuk mengawasi pekerjaan yang sedang berjalan.

“Kalau menurut saya sih bang, pekerjaan ini sudah sesuai dengan Spek, dan untuk pembesian dari jarak dowel ke dowel itu 30 cm, ketebalan besi dowel juga 19 mm, dan untuk ketebalan wermes 8 mm bang,”jelas konsultan.

Di tempat yang terpisah Arif alias Nemon sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang peduli dengan pembangunan fisik anggaran APBD Tahun 2023 dari pemerintah Kabupaten Bekasi angkat bicara,

“Kalau memang masih ada oknum- oknum kontraktor nakal yang hanya meraup keuntungan pribadi lebih besar tidak mementingkan kuantitas dan kualitas pekerjaan di Kabupaten Bekasi ini, saya minta ketegasan bagi Pengawas, Konsultan dan PPTK maupun Dinas terkait dan Pj.Bupati Dani Ramdan agar memberikan teguran keras, dan kalau masih membandel blacklist saja PT.Hobashita Fujitama tersebut, supaya di jadikan contoh dan pelajaran bagi kontraktor-kontraktor lainnya yang sudah merugikan haknya masyarakat karena pembangunan-pembangunan tersebut adalah uang rakyat untuk rakyat, makanya dalam mengerjakan biar bener jangan sampai semaunya hanya demi meraup keuntungan lebih besar,”tegas Arif alias Nemon.

(Ramzi/Bemo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *