Reportika.co.id || Bekasi – Berdirinya Tempat usaha tentunya diharapkan akan berdampak positif lingkungan, maupun pemerintah setempat, hal itu dikarenakan akan menambah pemasukan daerah melalui PAD (Pemasukan Asli Daerah), dan sektor penyerapan tenaga kerja.
Dan disetiap daerah tentunya memiliki kebijakan tersendiri dalam membuat aturan terkait pendirian sebuah badan usaha di wilayah nya, dimana aturan-aturan tersebut wajib ditempuh oleh setiap pelaku usaha, agar terjadi simbiosis antara pelaku usaha dan Pemerintah yang notabene memiliki kebijakan dalam menerapkan aturan, sekaligus memiliki kewenangan dalam menegakan aturan tersebut.
Sebuah bangunan yang akan dijadikan klinik bernama Klinik Pule Medika, yang berlokasi di Desa Karang Setia, Kecamatan Karang Bahagia, yang sudah hampir selesai dibangun, namun belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Satpol PP Kabupaten Bekasi yang menerima Surat dari Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia (DPW MOI) Terkait keberadaan gedung tersebut, langsung melakukan tindakan yang pemanggilan dan kepada pengusaha tersebut, dan melakukan pemberhentian aktivitas pembangunan gedung klinik tersebut.
S. Sasmita, Tokoh Pemuda Karang Setia yang mengetahui terkait hal tersebut, sangat mengapresiasi kepada kinerja Satpol PP Kabupaten Bekasi yang sudah melakukan penyetopan terhadap bangunan klinik yang belum melengkapi perizinan tersebut.
“Saya atas nama warga Desa Karang setia, sangat mengapresiasi langkah tegas Satpol PP Kabupaten Bekasi, yang sudah menindaklanjuti laporan dari masyarakat, sekaligus memberikan warning/penghentian bentuk aktivitas apapun, pada bangunan klinik Pule Medika tersebut,” Tutur Sasmita.
“Saya tegaskan, Siapapun dan bentuk usaha apapun, harus taat pada aspek aturan yang ada demi menjaga marwah masing-masing, dan demi terciptanya iklim yang kondusif,” Tuturnya
SS/Red